Jumat, 29 Maret 2024

Langgar Perintah Kapolri dan UU, Aliansi Organisasi Mahasiswa Minta Kapolda Sumut Dicopot

Arie - Jumat, 06 Agustus 2021 14:43 WIB
Langgar Perintah Kapolri dan UU, Aliansi Organisasi Mahasiswa Minta Kapolda Sumut Dicopot

digtara.com – Ricuh Vaksinasi yang dilaksanakan Polda Sumatera Utara (Sumut) di GOR Mini Pancing, Medan. Gabungan aliansi organisasi Mahasiswa meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan memberikan sanksi pencopotan dari jabatannya.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan BEM Nusantara, Badko Sumut, GMNI Sumut dan Makobar dalam rilisnya pada digtara.com, Jumat (6/8/2021).

“Kita minta Kapolri copot Kapolda Sumut dari jabatannya karena melanggar perintah Kapolri dan UU,” kata Julianda Arisa, Sekretaris Pusat BEM Nusantara.

Ia menjelaskan Vaksinasi yang diselenggarakan Polda Sumut melanggar aturan hukum yang ada. Jelas tertuang pada pasal 9 junto pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Karantina Kesehatan.

Vaksinasi yang digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 oleh Polda Sumut menimbulkan kerumunan sehingga diduga menjadi klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19.

“Kapolri mengintruksikan agar seluruh jajaran mencegah terjadinya kerumunan. Tapi Irjen Panca Simanjuntak malah membuat kerumunan. Ini yang kita sesalkan,” tegas Julianda.

Ditambahkan Ketua GMNI Sumut, Paulus P Gulo, bahwa ini bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Kapolda Sumut. Untuk mempertanggungjawabkannya, Irjen Panca Simanjuntak harus bertanggungjawab.

“Panitia harus diperiksa, dan pimpinannya harus bertanggungjawab,” pintanya.

Paulus melanjutkan, pencopotan karena lalai dalam tugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga dilakukan oleh Kapolri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

“Kami juga minta hal yang sama. Warga Sumut khawatir terhadap penyebaran klaster baru Covid-19 akibat kelalaian Kapolda,” ujarnya.

Ditegaskan Wakil Sekretaris Umum Badko Sumut, Abdul Rahman, pihaknya sangat mendukung kinerja Kapolri dalam penanggulangan virus Covid-19.

Namun, kelalaian dari Kapolda Sumut sangat layak untuk ditindaklanjuti. Apalagi, Kapolri dalam program Presisinya, harus menerapkan kesamaan kedudukan setiap orang di depan hukum.

“Apalagi kesalahan itu terjadi saat Wakapolri Komjen Gatot melakukan peninjauan pelaksanaan. Artinya kesalahannya sangat fatal,” cetus Abdul.

Sementara itu Presedium Mahasiswa Kota Medan Bersatu ( MAKOBAR ), Marasonang Siregar juga meminta kepada DPRD Sumut agar memanggil Kapolda Sumut untuk meminta penjelasannya terkait vaksinasi ricuh dan berkerumum.

“Ya panggil. RDP. Kan DPRD Wakil Rakyat. Kita tunggu keberaniannya,” tutupnya.

Aliansi Gabungan organisasi ini juga berencana akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.

https://www.youtube.com/watch?v=Lp099ZgT6bc

Langgar Perintah Kapolri dan UU, Aliansi Organisasi Mahasiswa Minta Kapolda Sumut di Copot

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies

Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru