Kamis, 25 April 2024

Lagi..!!! 11 Orang Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan Akibat Kasus Suap Gubernur Gatot

- Rabu, 22 Juli 2020 13:14 WIB
Lagi..!!! 11 Orang Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan Akibat Kasus Suap Gubernur Gatot

digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sebanyak 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka ditahan terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-11 orang yang ditahan itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan. Kemudian Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal dan Robert Nainggolan.

Lalu Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 22 Juli 2020 sampai 10 Agustus 2020. Sebagian di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan di Gedung Merah Putih dan sebagian lagi Rutan Pomdam Jaya Guntur,” sebut Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Ali Fikri menyebutkan, sebelumnya pada 30 Januari 2020 lalu, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait kasus suap mantan Gubernur Gatot.
Namun dari 14 itu, hanya 11 yang kini ditahan. Tiga tersangka lain, masing-masing Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani, belum dilakukan penahanan.

Ali Fikri menjelaskan, para tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Yakni terkait dengan Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi SumateraUtara. Lalu Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi SumateraUtara.

Kemudian Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Serta Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

 

Pasal Dilanggar…

PASAL YANG DILANGGAR

Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, terhadap Gatot Pudjo Nugroho sendiri, telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dia dipidana dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Gatot pun kemudianmengajukan banding. Putusanbanding keluar pada Mei 2017 yang pada intinya menguatkan putusan di tingkat pertama. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut pada 30 Januari 2020 lalu, merupakan tahap keempat. Sebelumnya,KPK juga telah memproses sebanyak 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 209-2014 dan 2014-2019 dalam dua tahap.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

“Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” tandas Ali Fikri

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=nHD-hBoSfxk

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru