Sabtu, 20 April 2024

KPK Ajak Masyarakat Kawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi

Redaksi - Selasa, 07 September 2021 11:55 WIB
KPK Ajak Masyarakat Kawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi

digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitoring mengawal sejumlah program bantuan pemerintah untuk masyarakat di masa pandemi. Salah satunya Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM. KPK Ajak Kawal Bantuan

Baca Juga:

“Pada bulan Agustus 2021 ini pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap 2 tahun 2021 kepada target 3 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa (7/9/2021).

Melalui webinar bertajuk ”BPUM Tepat Sasaran?”, KPK mengajak partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi khususnya di bidang pelayanan publik dengan membahas realitas penyaluran BPUM.

Baca: KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Webinar menghadirkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai regulator dalam penyaluran bantuan sosial, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Dinas Koperasi Daerah sebagai penyalur bantuan sosial, Asosiasi UMKM, serta Penerima Bantuan Usaha Mikro itu sendiri, pada Selasa 7 September 2021 pukul 13.30 – 15.30 WIB.

Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM.

Beberapa di antaranya adalah agar pemberian bantuan mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali. Kedua, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan.

Baca: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, 17 Tersangka Ditahan KPK

Dan ketiga, untuk memastikan ketepatan sasaran agar penerima bantuan harus berbasis NIK dan dipadankan dengan data BKN serta penerima program Pra kerja.

Dalam upaya pencegahan korupsi, pada Mei 2020 di awal masa pandemi Covid-19 Platform JAGA telah mengembangkan fitur baru bernama JAGA Bansos. Pada Maret 2021 KPK kembali meluncurkan Fitur JAGA Penanganan Covid-19.

Fitur baru pada platform JAGA ini memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos dan penanganan Covid-19.

Selain itu, fitur baru ini juga menyediakan literasi seputar bansos dan penanganan Covid-19. Sebagai kanal pencegahan korupsi, KPK mengajak masyarakat mengembangkan kolaborasi yang efektif untuk mengawal pelayanan publik.

Demi penyempurnaan informasi pelayanan publik, JAGA terus melakukan pengembangan pada sektor lainnya.

“Saat ini JAGA sedang mengembangkan informasi kampus serta pengembangan informasi pada sektor desa,” tandasnya.

KPK Ajak MasyarakatKawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru