Kamis, 18 April 2024

Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Didampingi Pihak Gereja

Imanuel Lodja - Jumat, 09 September 2022 06:12 WIB
Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Didampingi Pihak Gereja

digtara.com – Para korban pelecehan seksual dan pencabulan di Kabupaten Alor, NTT mendapat pendampingan dari pihak gereja. Korban Pencabulan Calon Pendeta 

Baca Juga:

Gereja juga sudah bersikap terkait perilaku tersangka. Gereja membatalkan penabisan SAS sebagai pendeta.

Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) sudah merespons kasus pencabulan yang dilakukan SAS, salah satu calon pendeta.

Baca: Kasus Calon Pendeta Cabuli 6 Anak di Alor, Polisi Diminta Tak Gunakan Restoratif Justice

Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt Merry Kolimon mengatakan saat ini MS GMIT lebih fokus untuk memperhatikan dan memberi perlindungan serta pendampingan psikologis bagi para korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan SAS.

Sinode GMIT telah mengirim dua psikolog dan satu pendamping hukum ke Alor untuk pendampingan untuk pemulihan psikologis anak-anak korban kekerasan seksual.

Baca: Tak Hanya Lakukan Pencabulan, Calon Pendeta di NTT Ini Juga Rekam Foto Bugil Korbannya

“Mendampingi anak-anak baik dalam proses pemulihan psikologis sampai pada proses hukum di kepolisian,” tandasnya.

Majelis Sinode GMIT, tandas nya sangat menghormati hak para korban dan orangtua serta keluarga untuk menempuh jalur hukum bagi oknum vikaris atau calon pendeta SAS untuk mendapatkan keadilan melalui mekanismes hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan menghalangi proses hukum bagi oknum yang bersangkutan,” tegas Merry, Jumat (9/9/2022).

Yang terpenting saat ini, tambahnya adalah proses pemulihan psikologis bagi para korban yang semuanya masih anak-anak berusia 13 tahun hingga 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

Untuk itu, semua pihak diminta agar bisa turut membantu melindungi para korban dari kekerasan berlapis.

“MS GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,’ tambahnya.

Majelis Sinode GMIT setelah mendapat laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan vikaris SAS langsung berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) Alor Timur Laut untuk mendapat penanganan.

Sanksi pun telah dijatuhkan oleh MS GMIT kepada SAS berupa penundaan penahbisan SAS ke dalam jabatan pendeta.

“Ini untuk penyelidikan kebenaran berita yang diterima,” kata Merry.

Pdt Merry juga meminta maaf kepada korban dan orang tua korban atas perbuatan SAS.

Polres Alor sudah menahan SAS, calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak yang berstatus pelajar berusia belasan tahun.

Para korban adalah warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Kasus pencabulan oleh SAS dilaporkan dengan nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban dan keluarga para korban.

Pencabulan terhadap enam korban itu dilakukan berulang kali di dalam kompleks gereja tempat tersangka SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.

Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. SAS juga memperdayai dan mengancam para korban akan menyebarkan video asusila yang direkamnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Didampingi Pihak Gereja

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru