Selasa, 16 April 2024

Korban Ledakan Bom di Polrestabes Medan Dapat Kompensasi Rp140 Juta

- Rabu, 17 Maret 2021 07:37 WIB
Korban Ledakan Bom di Polrestabes Medan Dapat Kompensasi Rp140 Juta

digtara.com – Korban ledakan bom yang terjadi Polrestabes Medan beberapa waktu lalu mendapat kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Rabu (17/3/2021). Korban Ledakan Bom di Polrestabes Medan Dapat Kompensasi Rp140 Juta

Baca Juga:

Penyerahan ini diberikan kepada 7 korban yang terdiri dari 1 masyarakat sipil, 1 pekerja harian lepas (PHL) di Polrestabes Medan, dan 5 anggota Polri.

Identitas korban yang menerima kompensasi adalah sebagai berikut:

Kompol Abdul Muthalib, Kasi Propam Polrestabes Medan, mengalami luka tangan kanan robek.

Kompol Sarponi, Kasubag Bin Ops Polrestabes Medan, mengalami luka robek pantat sebelah kanan.

Aipda Deni Hamdani, bagian Propam Polrestabes Medan, mengalami luka-luka terkena serpihan bom.

Bripka Juli Chandra, bagian Propam Polrestabes Medan, mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar.

Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) Bag Ops mengalami luka memar di wajah dan lengan.

Ihsan Mulyadi Siregar, seorang mahasiswa beralamat di Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Medan, mengalami luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan.

Adapun korban terakhir yakni Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo dimana pada saat kejadian ia menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan kompensasi yang diberikan kepada para korban berupa uang tunai dengan total Rp 140 juta.

“Kami datang untuk memberikan kompensasi kepada 7 korban peristiwa bom di Polrestabes Medan pada tahun 2019. Penyerahan kompensasi ini setelah pengadilan putusan Pengadilan Negeri Medan itu dinyatakan inkrah. Di keputusan itu disebutkan untuk 7 orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam totalnya ada sekitar Rp 140 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberian kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap korban terorisme yang sebelumnya sudah diputuskan oleh majelis hakim.

“Tentu nilai ini tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami, dan ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara dan kami LPSK hanya menyampaikan pengajuan kompensasi kepada JPU dan diputuskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali agar tidak memakan korban jiwa khususnya anggota Polri.

“Kami berharap ini adalah peristiwa terakhir yang memakan korban di Sumatera Utara khususnya anggota polri,” tandasnya.

[ya]  Korban Ledakan Bom di Polrestabes Medan Dapat Kompensasi Rp140 Juta

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru