Kamis, 25 April 2024

Korban Bumiputera Desak OJK Lakukan Fit and Proper Test BPA

Arie - Jumat, 04 Februari 2022 23:48 WIB
Korban Bumiputera Desak OJK Lakukan Fit and Proper Test BPA

digtara.com – Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) mendesak Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Baca Juga:

“OJK segera melaksanakan Fit and Proper Test terhadap 9 orang anggota BPA terpilih tanpa harus menunggu dua anggota BPA yang sedang dalam proses,” ujar Ketua Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Disebutkan Suriadi, PKBI juga telah melayangkan surat percepatan ini ke Ketua Dewan Komisioner OJK. Bahwa pelaksanaan pemilihan anggota BPA periode 2021-2026 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.SK.7/DIR/XI/2021 tanggal 04 November 2021 tentang Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) dan perubahannya yang diatur pada No.SK.9/DIR/XII/2021 tanggal 02 Desember 2021 telah selesai dilaksanakan.

Baca: Polemik AJB Bumiputera, Berhasilnya Rapat Pleno Langkah Awal Percepatan Pembentukan BPA

Saat ini 9 orang anggota BPA yang sudah terpilih telah diajukan oleh AJB Bumiputera1912 pada tanggal 06 Januari 2022 untuk mengikuti Fit and Proper Test di OJK, dan sudah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan OJK melalui aplikasi “Sijingga “.

Statement Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB Riswinandi) di media (Tempo.Co dan CNBC Indonesia) pada tanggal 02 Februari 2022 serta di Investor Daily pada tanggal 03 Februari 2022.

Baca: Persatuan Korban Bumiputera Surati Pengawas OJK untuk Percepatan Pembentukan BPA

“Dengan ini kami dari unsur pempol Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia ( PKBI ) menyampaikan terima kasih kepada Pihak OJK, dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 yang telah bekerja sama melaksanakan pembentukan BPA periode 2021-2026 sesuai dengan kesepakatan bersama manajemen, unsur pempol, agen dan SPSI dengan baik, walaupun masih adanya hambatan dalam pelaksanaan tersebut,” ujar Suriadi.

Segera melaksanakan Fit and Proper Test

Diminta lanjut Suriadi, OJK segera melaksanakan Fit and Proper Test terhadap 9 orang anggota BPA terpilih tanpa harus menunggu 2 anggota BPA yang sedang dalam proses.

Untuk menghindari gejolak pempol yang terstruktur dan masif, maka mohon kiranya pihak OJK memprioritaskan melakukan Fit & Proper Test terhadap BPA yang sudah sah terpilih dengan segera mungkin.

Sesuai pasal 21 ayat 2 POJK nomor 27/POJK.03/2016 bahwa dalam jangka waktu 30 hari OJK, seharusnya sudah memutuskan hasil Fit & Proper Test. Namun sampai saat ini OJK belum juga melaksanakan Fit & Proper Test.

“PKBI menilai OJK telah melanggar POJK nomor 27/POJK.03/2016,” tegas Ahmad Suriadi.

Korban Bumiputera Desak OJK Lakukan Fit and Proper Test BPA

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru