Jumat, 29 Maret 2024

KontraS Kritik Penanganan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Sumut

Redaksi - Jumat, 23 Oktober 2020 15:50 WIB
KontraS Kritik Penanganan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Sumut

digtara.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan kritik atas penanganan demo menolak Omnibus Law Cipta kerja di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Staf Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar, menyebutkan di Kota Medan sebanyak 243 orang massa aksi ditangkap saat aksi demonstrasi tanggal 8 oktober 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan 24 orang dinyatakan sebagai tersangka. Keesokan harinya 468 orang ditangkap, dengan 5 orang menjadi tersangka.

Di Kabupaten Batu Bara, 45 orang ditangkap, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka imbas aksi tanggal 12 Oktober lalu.

Di Labuhanbatu, aksi juga diwarnai kericuhan yang berujung pada penangkapan 9 orang. Begitupun di Padang Sidimpuan, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi tanggal 8 Oktober lalu.

BACA JUGA: Aksi Tolak Omnibus Law Ricuh Lagi, LBH Medan Minta Aparat Pakai Standart HAM Sikapi Massa

Jumlah ini mungkin saja akan terus bertambah, mengingat sampai sekarang pihak kepolisian masih memburu orang-orang yang diduga terlibat kericuhan diberbagai aksi tersebut.

“KontraS memberikan kritik keras terhadap pihak kepolisian yang melakukan pengamanan aksi menolak UU Cipta kerja di Sumatera Utara. Pendekatan dalam mengatasi gejolak aksi unjuk rasa masih menggunakan cara konvensional, refresif dan cenderung mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ungkapnya kepada digtara.com, Jumat (23/10/2020).

 

Dugaan Pelanggaran…

DUGAAN PELANGGARAN

Ali mengatakan, dari pantauan yang lakukan pihaknya, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Salah satunya yakni penggunaan kekuatan yang berlebih-lebihan, tidak proporsional dengan tingkat ancaman yang akan dihadapi. Bahkan cenderung arogan. Contohnya saat pembubaran aksi unjuk rasa Aliansi Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR SUMUT) tanggal 20 Oktober kemarin.

Massa yang sedang longmarch malah diintimidasi, dipecah dan ditembak gas air mata.

“Padahal jelas dalam Perkap 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum, polisi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara professional,” ujarnya.

BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, Pengunjuk Rasa Bakar Mobil Polisi dan Rusak Mobil Dinas

Selain itu Ali, menambahkan bahwa KontraS juga menyoroti model penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap massa aksi. Banyak massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Penangkapan model demikian dilakukan dengan dalih mengamankan.

“Dalam KUHAP tidak ada istilah mengamankan, yang ada istilah penangkapan. Maka orang yang ditangkap harus diberikan Surat Penangkapan. Sebagaimana yang diketahui, penangkapan seharusnya ditujukan terhadap sesorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Ali.

 

Surat Penangkapan…

SURAT PENANGKAPAN

Kemudian, setiap tindakan penangkapan harus dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali terhadap orang yang tertangkap tangan.

“Jika ingin dikatakan mereka tertangkap tangan semestinya massa aksi yang tidak melakukan tidak perlu ikut dibawa. Setelah ditangkap baru kemudian kepolisian menyeleksi siapa yang merusak dan siapa yang hanya sekedar ikut aksi,” tuturnya.

“Harusnya saat menangkap, polisi sudah mengantongi bukti kuat bahwa mereka yang ditangkap harus lah pelaku tindak pidana. Parah nya lagi udah ditangkap tapi masih dipukuli. Orang yang sudah ditangkap buat apa dipukuli,” tambahnya.

Lebih mirisnya, massa aksi yang ditangkap justru tidak diperlakukan secara manusiawi. Mulai dari mendapatkan praktek kekerasan saat ditangkap, diminta melepaskan baju oleh kepolisian, disuruh jongkok sambil jalan dan berbaris.

BACA JUGA: Akbar Sumut Mengadakan Pekan Rakyat Tolak Omnibus Law

“Pola penghukuman model begini seperti sudah membudaya di institusi kepolisian. Padahal itu bentuk penghukuman yang merendahkan martabat manusia, apalagi dilakukan oleh para demonstran yang bukan pelaku tindak pidana,” tukas Ali.

Bentuk lain dari penangkapan sewenang wenang dapat dilihat dari tindakan kepolisian saat menangkap Habiburahman, peserta aksi tanggal 21 Oktober di Bundaran Gatot Subroto, Medan. Habiburahman yang duduk tertib diantara massa aksi, tiba-tiba diciduk pihak kepolisian karena diduga terlibat pengerusakan pada aksi 8 Oktober di depan kampus ITM Medan.

Penangkapan juga dilakukan tanpa surat penangkapan meskipun tempos delictinya jauh sebelum penangkapan dilakukan.

“Penangkapan secara semena-mena tanpa ada surat penangkapan jelas-jelas menghina nalar publik dan melanggar undang-undang. Apalagi ditengah situasi aksi demonstrasi, tentu itu bukan langkah bijaksana,” tegasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi

Kapolres Sumba Barat Pastikan Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Dilatari Saling Ejek

Kapolres Sumba Barat Pastikan Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Dilatari Saling Ejek

Bukan Bianiaya! Kapolres Flores Timur Ungkap Penyebab Kematian Tersangka Narkoba

Bukan Bianiaya! Kapolres Flores Timur Ungkap Penyebab Kematian Tersangka Narkoba

Anggota TNI Diduga Dianiaya Personel Brimob di Medan, Begini Penjelasan Kapendam I/BB

Anggota TNI Diduga Dianiaya Personel Brimob di Medan, Begini Penjelasan Kapendam I/BB

Gegara Utang Istri, Pria di Simalungun Aniaya Warga

Gegara Utang Istri, Pria di Simalungun Aniaya Warga

Mengaku Anggota Paminal, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya

Mengaku Anggota Paminal, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya

Komentar
Berita Terbaru