Kamis, 28 Maret 2024

Komplotan Perampok di Sumba Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 07:16 WIB
Komplotan Perampok di Sumba Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

digtara.com – Empat tersangka yang juga komplotan perampok sudah ditahan di Polres Sumba Timur sejak Rabu (22/6/2022). Perampok Sumba Terancam Penjara

Baca Juga:

Para pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP untuk eksekutor. Sedangkan untuk otak dan yang membantu kita kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 Jo 55 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Rabu (22/6/2022).

Pasal 365 ayat (2) KUHP menyatakan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan : 1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Baca: Terungkap! Kasus Perampokan di Sumba Timur Karena Dendam, Pelaku Sewa Perampok Bayaran

Sementara ayat (1) menyatakan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta. ini hukuman bagi mereka yang membantu pelaku,” tandas Kasat Reskrim.

Aparat keamanan unit Buser Polres Sumba Timur, NTT menangkap 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Secara maraton, anggota polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH dan Kanit Buser, Bripka Christovel Tubulau dan dibantu Kapolsek Rindi, Iptu Feri Jubire menangkap 4 pelaku pencurian di 2 kabupaten yang berbeda yakni Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur.

Satu pelaku pencurian terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanan karena berupaya melawan petugas dan menyerang polisi dengan benda tajam.

Para pelaku pencurian yang ditangkap polisi yakni Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika (38), warga Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Berikutnya Agustinus Raja Manu alias Bapa Roy alias Slow (50), warga kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi juga menangkap Pilla Ndilu alias Pilla (35), warga Desa Palanggay, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur dan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba (19), warga Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Para pelaku terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Wairundu, Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur dengan korban Ngabi Laki Mbanju alias Ngabi dan Pago Maho.

Awalnya tim Buser Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat mengungkap keterlibatan Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika yang merupakan warga Kabupaten Sumba Tengah (masuk wilayah hukum Polres Sumba Barat).

Senin subuh, tim gabungan berhasil mengamankan Tinus alias Bapa Tika di Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Selain mengamankan Tinus, polisi juga mengamankan barang bukti 14 buah emas Mamoli, satu buah kalung emas beserta gantungan bergambar bunga, satu unit handphone nokia milik korban dengan IMEI 35592604391535 dan 1 lembar sweater warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan perampokan.

Tinus pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tiga rekannya yang lain yang merupakan warga Kabupaten Sumba Timur.

Tim gabungan Buser dan Polsek Rindi dipimpin Kapolsek Rindi Iptu Feri Jubire mencari keberadan para terduga pelaku.

Jelang malam hari, tim Buser gabungan mengamankan Agustinus Raja Manu alias bapa Roy alias bapa Slow di sebuah kios di simpang Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi langsung mencari kendaraan yang digunakan pelaku perampokan untuk transportasi.

Saat itu, Bapa Roy alias Bapa Slow hendak menunjukkan tempat persembunyian terduga pelaku Pilla.

Namun tim buser gabungan ditipu oleh Bapa Slow dan memberikan keterangan yang berbelit.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Komplotan Perampok di Sumba Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PMKRI Cabang Waingapu Gelar Bakti Sosial

PMKRI Cabang Waingapu Gelar Bakti Sosial

Polisi Bakal Tes DNA Pasca Siswi Korban Pemerkosaan Ayah dan Anak Melahirkan

Polisi Bakal Tes DNA Pasca Siswi Korban Pemerkosaan Ayah dan Anak Melahirkan

Derita Siswi SD di Sumba Timur: Disetubuhi Ayah dan Anak hingga Hamil, Dipaksa Istri Pelaku Gugurkan Janin

Derita Siswi SD di Sumba Timur: Disetubuhi Ayah dan Anak hingga Hamil, Dipaksa Istri Pelaku Gugurkan Janin

Anggota Polres Sumba Timur Terjang Banjir Kawal Kotak Suara Pemilu

Anggota Polres Sumba Timur Terjang Banjir Kawal Kotak Suara Pemilu

Dua PS Kapolsek di Sumba Timur Dilantik

Dua PS Kapolsek di Sumba Timur Dilantik

Gadis Asal Sumba Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Toilet di Waingapu-Sumba Timur

Gadis Asal Sumba Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Toilet di Waingapu-Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru