Komnas PA: Penyambutan Bebas Saiful Jamil Berlebihan dan Tidak Mendidik
digtara.com – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menilai kebebasan Saiful Jamil terpidana kasus kejahatan seksual yang dinilai berlebihan dan tidak mendidik. Komnas PA: Penyambutan Bebas Saiful Jamil Berlebihan dan Tidak Mendidik
Baca Juga:
Saiful Jamil disambut bak pemenang dalam sebuah pertandingan kejuaraan, diarak dengan mobil terbuka seperti pahlawan selepas dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan.
“Berlebihan dan sangat menyakiti rasa kemanusiaan korban dan ribuan korban-korban kejahatan seksual di Indonesia serta melecehkan perjuangan para pekerja dan aktivis perlindungan anak yang telah bekerja susah payah untuk membebaskan anak dari serangan seksual baik dalam bentuk kekerasan sodomi, inses dan perkosaan,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Arist menuturkan mengingat kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan serius dan luar biasa.
“Penyambutan kebebasan Saiful Jamil, mantan suami selebritis Dewi Persik dari hukuman sebagai pelaku serangan kekerasan seksual sangatlah berlebihan dan tidak mendidik,” ungkapnya.
Menurutnya, seolah dengan kebebasan Saiful Jamil seperti seorang pahlawan, padahal Saiful dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai predator kejahatan seksual yang patut mendapat hukuman serta mendapat pemantauan secara sosial.
“Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak yang saat ini terus menerus bersama Jaringan Kerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara meningkatkan perannya membangun gerakan memutus mata rantai kejahatan seksual dan memerangi serangan persetubuhan terhadap anak. Meminta Saiful Jamil untuk tidak mengekspos dirinya seolah sebagai pahlawan,” ucapnya.
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak meminta program televisi maupun program program reality show untuk sementara tidak memberikan kesempatan mengisi program televisi dan program televisi lainnya.
“Serta mengeksploitasi kebebasannya setelah menjalani hukuman dari kejahatan seksual yang dilakukan,” tandasnya.
[ya] Komnas PA: Penyambutan Bebas Saiful Jamil Berlebihan dan Tidak Mendidik