Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Dugaan Makar
digtara.com – Pihak kepolisian menetapkan 8 mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua sebagai tersangka. Kibarkan Bendera Bintang Kejora
Baca Juga:
Mereka disebut melakukan dugaan tindak pidana makar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan bahwa informasi tersebut diterima dari Kepala Unit 1 Reskirim Polda Papua.
Baca: Kopassus vs Brimob Bentrok di Papua Gegara Rokok, Begini Penjelasan Polri
Saat ini ia mendampingi 8 orang mahasiswa tersebut.
“8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di Gor Cendewarasih Jayapura telah dinaikan statusnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana makar,” kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Emanuel mengabarkan 2 mahasiswa saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Sementara 6 orang lainnya tengah menunggu proses pemeriksaan.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya 8 mahasiswa itu ditangkap polisi karena melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu (1/12/2021).
Lokasinya terletak di samping Markas Polda Papua.
Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021. Tanggal itu merupakan hari kemerdekaan rakyat Papua Barat setelah melawan penjajah.
Namun tanggal yang sama juga dikenal sebagai hari ulang tahun OPM.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Dugaan Makar