Ketua PN Medan Sembuh Dari Covid-19
digtara.com – Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sutio Jumagi Akhirno telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Itu setelah hasil tes usap (swab)-nya dinyatakan negatif.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, Jumat (4/9/2020).
“(Ketua) Sudah negatif. Kondisinya sehat. Tapi masih di rumah sakit karena istrinya masih dalam pengobatan juga,” sebut Immanuel.
Sementara itu untuk hakim Somadi, hakim Pengadilan Negeri Medan yang meninggal dunia dan telah dimakamkan dengan protokol Covid-19 kemarin, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Agar tidak menjasi pertanyaan menggantung lagi, hakim Somadi yang kemarin dimakamkan dari hasil Swab yang diperiksa pada 27 Agustus lalu, hasilnya dinyatakan positif terpapar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Immanuel juga mengatakan berdasarkan hasil tes Swab tersebut, terkonfirmasi 38 orang positif. Sebanyak 13 orang diantaranya hakim sedangkan 25 orang lainnya pegawai dan honorer di PN Medan..
Adapun hari ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar tes Swab covid-19 kepada hakim, panitera, pegawai, honorer, security hingga masyarakat yang berkunjung, bekerjasama dengan dinas kesehatan kota Medan. Wakil PN Medan pum telah mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang WFH dari 4 sampai 11 September 2020.
Dalam surat keputusan itu pula disebutkan pelayanan PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) hanya akan menyediakan pelayanan publik yang bersifat urgent dan mendesak. Misalnya apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum. Kemudian bila pihak kejaksaan ingin menyerahkan berkas perkara yang hampir habis penahanannya. Sampai pelayanan untuk para calon kepala daerah.
Namun sistemnya akan dirubah. Pemohon harus mengajukan permohonan melalui aplikasi yang disebut Eraterang (elektronik surat keterangan). Nanti setelah permohonan diajukan, barulah staf melakukan verifikasi dan ketika mau mengambi surat keterangan tersebut si pemohon datang ke pengadilan.
[AS]