Kamis, 25 April 2024

Kemenag Tegaskan Program Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

- Senin, 07 September 2020 12:19 WIB
Kemenag Tegaskan Program Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

digtara.com – Kementerian Agama menegaskan bahwa program penceramah bersertifikat bukan untuk sertifikasi profesi. Program itu hanya untuk peningkatan kapasitas penceramah.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:

“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Kamaruddin.

Penceramah bersertifikat, kata Kamaruddin, merupakan kegiatan biasa laiknya penyuluh. Setiap kali ada kegiatan, maka penceramah akan mendapatkan sertifikat.

“Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat,” kata dia.

 

PENINGKATAN KAPASITAS

Program ini, kata Kamaruddin, dijalankan seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu oleh Dirjen Bimas Islam. Data Bimas Islam mencatat saat ini ada 50 ribu tenaga penyuluh agama dan 10 ribu penghulu yang secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama.

” Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah, atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” ucap dia.

Menurut Kamaruddin, sertifikasi sebatas memberikan afirmasi kepada para penceramah. Diharapkan melalui program ini, wawasan penceramah tentang agama dan ideologi bangsa dapat meluas.

” Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,” ujar dia.

 

Tidak Wajib…

TIDAK WAJIB

Program penceramah bersertifikat juga berlaku untuk semua agama. Namun demikian, sifatnya tidak wajib dan mengikat.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan bertindak selaku koordinator serta menjalin kerja sama dengan lembaga lain, seperti Lemhanas, BNPT, BPIP, ormas, serta majelis agama. Setiap lembaga negara dilibatkan berdasarkan otoritasnya masing-masing.

Seperti Lemhanas memiliki otoritas menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara, BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara, sementara BNPT menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

” Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi,” kata Kamaruddin.

 

SEGERA DIGULIRKAN

Kamaruddin Amin mengatakan, program penceramah bersertifikat ini akan segera digurlirkan. Sebagai target awal, sebanyak 8.200 penceramah dapat mengikuti program ini. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif dengan Kemenag sebagai koordinator dan fasilitator.

“Program penceramah bersertifikat akan melibatkan banyak pihak, termasuk Lemhanas, BPIP, dan BNPT,” tukasnya.

“Program ini juga akan melibatkan MUI dan ormas Islam lainnya,” lanjutnya.

Untuk pemilihan narasumber, Kamaruddin menyatakan peran serta ormas dibutuhkan. Tujuan dari program ini untuk pengarusutamaan moderasi beragama.

” Inti program ini adalah penguatan wawasan kebangsaan dan pengarusutamaan pemahaman keagamaan rahmatan lil alamin,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=HRBpbQQG6VA

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru