Jumat, 29 Maret 2024

Keluarga Korban Penembakan Polisi di Sumba Barat Minta Briptu ER Dihukum Ringan

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Januari 2023 05:32 WIB
Keluarga Korban Penembakan Polisi di Sumba Barat Minta Briptu ER Dihukum Ringan

digtara.com – Keluarga Fernandus Lango Bili korban penembakan oleh oknum polisi Briptu ER buka suara terkait kasus tersebut.

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikan usai prosesi pemakaman korban, Rabu (11/1/2023).

Daniel Bili, perwakilan keluarga korban menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih kepada pihak Kepolisian Resor Sumba Barat, kerabat, sahabat dan keluarga pelaku karena telah berempati terhadap korban.

Dalam pernyataan sikap yang diterima wartawan, perwakilan keluarga Daniel Bili mengatakan bahwa setelah memahami semua kejadian dan kronologinya, pelakunya merupakan saudara sendiri yang setiap hari selalu bersama.

Baca: Pegawai Kecamatan Medan Barat Jadi Korban Penembakan OTK, Camat Bilang Begini

“Setelah kami mendengar dan tahu siapa pelakunya ternyata adalah saudaranya sendiri yang siang malam satu kaki, jalan sama-sama, tidur sama-sama, makan juga sama-sama. Oleh karena itu walaupun pernyataan kami kemarin sebagai keluarga sangat keras, setelah mendengar itu kami memahami bahwa kejadian ini, kejadian yang tidak di sengaja,” katanya.

Menurut Daniel Bili, atas kejadian itu keluarga korban maupun pelaku bersepakat untuk melihat kejadian ini sebagai musibah.

Sehingga kedua belah pihak meminta keringanan hukum terhadap pelaku Briptu ER jika memungkinkan.

Baca: Jenazah Korban Penembakan Polisi Diarak Keluarga ke Mapolres Belu dan Gedung Dewan

“Aturan memungkinkan, jikalau ada celah baik dalam proses hukum pidana maupun dalam proses disiplin, kami dari keluarga minta kalau ada celah meringankan, kalau ada aturan mengijinkan kami mohon itu,” ujarnya.

Mewakili keluarga korban maupun pelaku, Daniel Bili kembali memohon maaf kepada Kepolisian Resor Sumba Barat, akibat tindakan Briptu ER yang telah memperngaruhi kinerja kepolisian di Sumba Barat.

“Selama ini kami sangat merasa nyaman dengan kepemipinan Kapolres Sumba Barat saat. Bahkan kepemimpinan Pak Dandim 1613 Sumba Barat juga, kami sangat merasa nyaman dan tentram oleh karena itu dengan kejadian ini kalau boleh tidak menggangu institusi Polri yang ada di Sumba Barat,” ucap Daniel Bili.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, SIK mengatakan, Briptu ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

“Setiap perbuatan tetap ada konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku, baik pidana maupun internal Polri,” tutupnya.

Pada Senin (9/1/2023) penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status perkara yang semula dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Pada gelar perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat juga menetapkan Briptu ER sebagai tersangka.

Hal ini merupakan komitmen Kapolres Sumba Barat yang melakukan proses hukum secara profesional, transparan dan proporsional.

Awalnya pada Jumat (6/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 wita, tersangka Briptu ER bersama rekannya Briptu Brian Yulius Kili datang ke rumah Januar Maulogo Ratu Jaga alias Feki di Jalan Ahmad Yani belakang Gereja GKS Letemalauna, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat untuk menghadiri acara ulang tahun.

Pada saat korban Ferdinandus Lango Bili bersama 3 rekannya, Wahyu Gamiliel Eltari Raja, Yeheskiel Eala, Steven Leonardo Saputra Ngili selesai membakar bebek kemudian korban kembali ke tempat duduk dan menikmati minuman keras.

Korban langsung mengacungkan pisau ke arah pelaku Briptu ER dan menyuruh pelaku menembak.

Kemudian pelaku menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan bermaksud hanya menggertak dan bercanda.

Briptu ER lalu menembakkan ke arah perut korban, namun tiba-tiba senjata yang dipegang Briptu ER meletus.

dan korban mundur duduk di kursi yang berada di belakangnya.

Sesaat kemudian korban lengser dari kursi dan terjatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Karena melihat kondisi korban maka pelaku Briptu ER bersama rekan lainnya membawa korban ke rumah sakit Lendemoripa Waikabubak namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Keluarga Korban Penembakan Polisi di Sumba Barat Minta Briptu ER Dihukum Ringan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Penembakan Warga di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi di Kabupaten Malaka

Pelaku Penembakan Warga di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi di Kabupaten Malaka

Dua dari Tiga Pemuda Korban Penembakan di TTU Dirujuk ke Kupang

Dua dari Tiga Pemuda Korban Penembakan di TTU Dirujuk ke Kupang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru