Jumat, 19 April 2024

Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Mewarnai Pers Indonesia

Arie - Senin, 10 Oktober 2022 03:49 WIB
Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Mewarnai Pers Indonesia

digtara.com – Tiga problematika utama kemerdekaan pers tahun 2021 yang belum mengalami perubahan dari Indeks Kemerdekaan Pers sebelumnya, yakni kekerasan terhadap wartawan masih terjadi, jaminan kesejahteraan masih minim, dan pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas belum memadai.

Baca Juga:

“Kekerasan terhadap wartawan masih mewarnai pers Indonesia. Tiga provinsi yang perlu perhatian atas situasi ini yakni Sumatera Utara. Maluku Utara dan Jawa Timur”.

Demikian salah satu temuan hasil survei IKP 2022 Nasional dipaparkan oleh anggota Dewan Pers Ninik Rahayu, dalam sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumut,  Senin (10/10/2020) di Cambridge Hotel Medan.

Diacara yang dihadiri sejumlah media dan organisasi wartawan di Sumut, Ninik menyebutkan, selama 2021 terdapat tiga provinsi yang mendapat nilai di bawah 70,00 (agak bebas) pada indikator kebebasan dari kekerasan, yaitu Sumut, Maluku Utara dan Jawa Timur. Sedang Provinsi Papua Barat mendapat nilai 70,70 dengan kategori “cukup bebas”.

Baca: Wartawan Senior Gigin Praginanto: Kalau Sampai Masuk Bui, Najwa Shihab Makin Terhormat

Sepanjang 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat adanya kekerasan pers yang terbesar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus. Jumlah kasus ini menurun dibandingkan yang terjadi selama tahun 2020, yaitu 117 kasus. Sedangkan AJI Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan di tahun 2021, jumlah kasus ini menurun dibanding 2020.

Terlepas dari latar belakang maupun konteks peristiwa kekerasan yang terjadi, kekerasan tersebut tetap dipandang oleh Informan Ahli sebagai catatan negatif dalam penilaian kemerdekaan pers. Salah satu akar masalah munculnya kasus kekerasan menurut Imam Wahyudi, bahwa kekerasan bisa terjadi dimulai dari pelanggaran kode etik dan memunculkan kekerasan.

Artinya, ada sebab akibat tetjadinya kasus kekerasan, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Djauhar, Anggota Dewan Pers priode 2019-2022 yang bertindak senagai salah satu moderator di FGD NAC.

Jaminan Kesejahteraan

Temuan lain, lanjut Ninik Rahayu, adalah jaminan kesejahteraan bagi wartawan masih minim. Hasil survei IKP tahun 2022 menunjukkan ada 12 provinsi yang mendapatkan nilai indikator Tata Kelola Perusahaan yang baik berada di bawah nilai 70,00.

Nilai rendah pada indikator ini terutama disebabkan oleh nilai yang rendah pada subindikator yakni, wartawan mendapat paling sedikit 13 kali gaji setara upah mininum provinsi (UMP) dalam satu tahun, dan jaminan sosial lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung selama tahun 2021 memunculkan situasi ekonomi yang sulit pada perusahaan pers akibat menurunnya pendapatan iklan, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pemenuhan kesejahteraan insan pers. Sebagian perusahaan pers belum bisa memenuhi aturan menyediakan kesejahteraan bagi wartawan berdampak pada independensi wartawan.

Setuasi lainnya yang belum mengalami perubahan dari IKP adalah pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas masih belum memadai. Hasil survei menunjukkan bahwa dari 34 provinsi, sebanyak 25 provinsi belum membentuk peraturan daerah yang mewajibkan media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penyangdang tunanetra dan tunarungu.

UU Pers tidak mewajibkan untuk membuat atau menyiarkan berita yang memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas, ketiadaan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan.

Dari hasil survei ini, Dewan Pers menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya, kepada perusahaan pers agar meningkatkan upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi jurnalis untuk terbebas dari kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk di lingkungan perusahaan pers dan membentuk ruang pengaduan di internal perusahaan pers.

Kepada pemerintah Dewan Pers merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi. Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media abal-abal dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerjasama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Mewarnai Pers Indonesia

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru