Jumat, 29 Maret 2024

Kejatisu Selamatkan Aset Pemprov, 145 Penggarap Kembalikan Tanah Garapan ke Pemerintah

Arie - Senin, 27 September 2021 10:28 WIB
Kejatisu Selamatkan Aset Pemprov, 145 Penggarap Kembalikan Tanah Garapan ke Pemerintah

digtara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali berhasil selamatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Di mana 145 penggarap tanah lokasi Sport Center di Desa Sena Kabupaten Deliserdang menyerahkan tanah garapan mereka kepada Kejati Sumut.

Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan ke Pemprovsu.

Keberhasilan optimalisasi penyelamatan aset tanah milik Pemprovsu tersebut seluas 243 hektar dari 300 hektar (Rp 152 miliar) tanah yang direncanakan akan dibangun lokasi Sport Center.

Baca: Wali Kota Bobby: Kita Selalu Minta Data Covid ke Pemprov Sulit Sekali

Menurut Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu, Senin (27/9/2021) pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand Cityhall Medan.

Bahwa tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumut.

Baca: KAUM Apresiasi Buku Penelusuran Aliran Uang Karya Asdatun Kejatisu

“Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Provinsi Sumatera sebagai tuan rumah PON ke XXI, serta membantu Pemerintah dalam hal ini PTPN II untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu.

Terkait penggarap, papar Kajati Sumut para penggarap telah berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di MA.

Selanjutnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.

Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprovsu.

Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasi, lanjut Yos, maka Kepala Kejatisu memerintahkan melakukan tindakan yustisia.

Baca: Kejatisu Diminta Tangkap Kades Besilam BL Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Tindakan tersebut berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.

“Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 Hektar kepada Kejatisu untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut,” tandasnya.

Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.

Kejatisu Selamatkan Aset Pemprov, 145 Penggarap Kembalikan Tanah Garapan ke Pemerintah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru