Jumat, 29 Maret 2024

Kejari Kota Kupang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Imanuel Lodja - Selasa, 05 November 2019 08:19 WIB
Kejari Kota Kupang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

digtara.com | Kupang Kejaksaan negeri Kota Kupang memusnahkan berbagai barang bukti mulai dari narkotika, Senjata tajam, handphone hingga barang lainnya.

Baca Juga:

Pemusnahan dilakukan di kantor kejaksaan negeri Kota Kupang, Selasa (5/11/2019) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Max Sombu, SH, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Jhonson Mira Manggi, SH, pejabat yang mewakili Direktur Narkoba Polda NTT, Kompol Yosef Tilis dan kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH.

Barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu-shabu serta handphone dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara digurinda dan dihancurkan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Raden Arry Verdiana, SH selaku penanggungjawab pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini menjelaskan secara keseluruhan ada 16 unit HP berbagai merk yang dimusnahkan terkait kasus narkotila dan tindakan asusila. Ada pula 40 gram lebih ganja dan 0,5 shabu-shabu dan 9 senjata tajam.

“(Pemusnahan) Agenda rutin periode Januari hingga November 2019 karena selama ini barang bukti menumpuk di ruang barang bukti,” ujarnya.

Untuk barang bukti kasus narkotika yakni perkara atas nama tersangka Niko Witford ganja 1,3557 gram, ganja 1,375 gram dan ganja 14,5121 gram yang merupakan pelimpahan dari Polda NTT.

Selanjutnya barang bukti dari tersangka Dioni Konstantin berupa ganja 3,6299 gram dan ganja seberat 11,4970 gram. Ada pula barang bukti dari tersangka Zeruya Abola berupa ganja 1,0232 gram dan narkoba 6,6585 gram. Dari tersangka Taufik Abubakar berupa shabu 0,3476 gram. Tersangka Antoni Raymon Sirait sabu-sabu seberat 0,2645 gram dan dari tersangka Paulus Jakobus Alkerina shabu seberat 0,2645 gram.

Untuk bidang ketertiban umum dimusnahkan meja judi bola guling serta perangkatnya dengan tersangka David Riwu.

“Diamankan pula senjata tajam berupa 1 buah golok dari perkara yang melibatkan Jefri Lapaimakuni,” tandas nya.

Dari kasus asusila dengan sistem me chat dengan tersangka Mikael Deku dimusnahkan sejumlah kondom bekas, handphone, sejumlah celana, bedcover dan sprei. Ikut dimusnahkan barang bukti minuman keras lokal jenis sopi dan bahan baku dari tersangka Aryanto Ndun 5 liter, dari tersangka Deny Kabnani 5 liter sopi, tersangka Dany Tallo 5 liter sopi dan 5 liter bahan baku pembuatan sopi.

“Selain itu dari tersangka Obet Faot ada sebilah pisau dapur, tersangka Patah Ali untuk kasus kejahatan bidang perikanan kita musnahkan barang bukti panah, kacamata selam, waring dan peralatan lainnya,” tandas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Lansia di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi, Pemasok Diburu

Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi, Pemasok Diburu

Kerap Lolos Dari Kejaran Polisi, Kakek 66 Tahun Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Ditangkap

Kerap Lolos Dari Kejaran Polisi, Kakek 66 Tahun Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Ditangkap

Remas dan Pemuda Gereja di Sabu Raijua Siap Amankan Hari Raya Paskah dan Idul Fitri 2024

Remas dan Pemuda Gereja di Sabu Raijua Siap Amankan Hari Raya Paskah dan Idul Fitri 2024

Pamit ke Tempat Pesta, Warga di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Dalam Kali

Pamit ke Tempat Pesta, Warga di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Dalam Kali

Kapolres Sabu Raijua Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Kapolres Sabu Raijua Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Komentar
Berita Terbaru