Kejari Banda Aceh Tenggelamkan 2 Kapal Asal Malaysia
digtara.com – Dua unit kapal asing asal Malaysia ditenggelamkan tim Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh, Kamis (18/3/2021) di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh. Tenggelamkan 2 Kapal Asal Malaysia
Baca Juga:
Pemusnahan itu dipimpin Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf lewat acara seremonial yang diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo.
Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, kedua kapal asing yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Proses pemusnahan 2 kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar,” kata Leo.
Baca: Kunker di Binjai, Pemkab Aceh Besar Belajar Pengelolaan Pertanian dan Peternakan
Adapun 2 unit kapal yang ditenggelamkan, yakni, 1 kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh terpidana Surriyo Jannok warga negara Thailand dan kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpidana Winai Bunpichit warga Thailand.
Ia menjelaskan, eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” demikian Leo.
Kejari Banda Aceh Tenggelamkan 2 Kapal Asal Malaysia