Kejaksaan Periksa Kadis Perhubungan Toba Terkait Korupsi Alih Fungsi Lahan Hutan Tele
digtara.com – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Tito Siahaan. Tito diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Hutan Tele tahun 2003 lalu.
Baca Juga:
Pemeriksaan terhadap Tito digelar di Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu dan Kamis, 24-25 Juni 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Samosir, Paul Meliala mengatakan, Tito diperiksa dalam perannya sebagai Kepala Bagian Hukum di Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Saat alih fungsi itu terjadi, dia menjabat sebagai Sekretaris dalam panitia pembentukan penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele. Sampai keluarganya Surat Keputusan Bupati Nomor 2081 tahun 2003 tentang alih fungsi tersebut,†sebut Paul seperti dilansir TagarId, Kamis (25/6/2020).
Paul mengungkapkan, pada pemeriksaan pertama, Tito mengakui telah mengajukan hasil verifikasi terkait permohonan penggarap di Hutan Tele kepada Sekretaris daerah Kabupaten Tobasa pada 12 Desember 2003. Petikan putusan itu juga diserahkannya kepada Sekda Tobasa untuk ditandatangani pada 21 Desember 2003. Padahal saat itu, Kabupaten Samosir sudah terbentuk.
Setelah itu Tito menyerahkan semua. Yaitu peta petikan putusan dan SK Bupati 281 kepada tersangka BP selaku Kepala Desa Partungko Naginjang dan Waston Simbolon selaku Camat Harian ketika itu. SK Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir
Menurut Paul, seharusnya Tito menyerahkan semua itu kepada Pemkab Samosir untuk dijadikan arsip dan aset daerah, dan bukan kepada BP dan Waston Simbolon.
Kronologi Kasus…
KRONOLOGI KASUS
Diketahui, dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu BP yang pernah menjadi anggot DPRD Samosir, mantan Bupati Tobasa, ST dan mantan Sekda Tobasa, PS.
Untuk BP sendiri menjadi tersangka karena saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Penetapan tiga tersangka terkait SK Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003. SK itu menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di APL Hutan Tele milik Pemkab Samosir.
“SK Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir. Sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir. SK itu juga tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat,” ungkap Paul.
Tiga tersangka dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=NTFA1SD2Pug
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.