Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa, Sopir Tronton yang Kabur Sudah Ditahan Polres Kupang Kota
digtara.com – Aparat keamanan Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota akhirnya mengamankan DP (52), warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (10/6/2021). DP merupakan sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa Yairus Markos Lanikari (21).
Baca Juga:
Mahasiswa yang tinggal di RT 15/RW 08, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tewas secara mengenaskan akibat tergilas truk tronton, Rabu (9/6/2021) malam.
“Kita sudah amankan sopirnya dan kita sudah periksa. Saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK di kantornya, Jumat (11/6/2021).
Pasca kejadian, Dominggus bersembunyi di bawah kolong kendaraan di gudang Sinar Bangunan tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia mengaku takut dihakimi massa sehingga terpaksa bersembunyi.
Ia baru ditemukan pada pagi hari pasca kejadian tersebut dan langsung dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DP dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang lalu lintas dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sepeda motor honda beat tanpa nomor kendaraan dikendarai korban seorang diri menabrak truk tronton nomor polisi DH 8262 AC yang sedang berbelok.
Sementara pengemudi tronton sempat kabur pasca kejadian ini.
Diduga, korban yang mengendarai sepeda motor honda beat bergerak dari arah belakang kampus Undana, Kelurahan Penfui, ke arah Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sedangkan truk tronton bergerak dari arah batas kota dengan tujuan ke arah gudang Sinar Bangunan Mandiri, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Di saat sopir membelokkan truknya ke arah kanan untuk masuk ke dalam gudang, pengendara sepeda motor melaju menabrak truk tronton tersebut. Akibatnya, korban tergilas ban kendaraan dan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Sepeda motor korban pun hancur karena masuk ke kolong truk tersebut.
Kecelakaan ini memacetkan arus lalu lintas di lokasi tersebut. Arus lalu lintas dari dan ke lokasi kejadian dialihkan ke jalur lain agar mempermudah proses evakuasi dan proses olah tempat kejadian perkara. Proses evakuasi mobil tronton pun dilakukan hingga pagi hari.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK menyebutkan, pengemudi tronton tidak memperhatikan jalan saat berbelok sehingga memicu kecelakaan.
“Namun dipastikan kalau kecelakaan ini terjadi karena pengemudi mobil tronton lalai,†tambahnya.
Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Laka Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota melalui laporan polisi nomor LP/B/2002/VI/2021/ SPKT Satlantas/Polres Kupang Kota/Polda NTT tanggal 9 Juni 2021.