Selasa, 19 Maret 2024

Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera, BPA Dinilai Tak Pernah Bela Kepentingan Nasabah

Redaksi - Senin, 05 April 2021 07:15 WIB
Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera, BPA Dinilai Tak Pernah Bela Kepentingan Nasabah

digtara.com – Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga saat ini belum ada titik terang. Bahkan persoalannya dinilai tambah rumit dan masing-masing pihak cuci tangan untuk membersihkan diri.

Baca Juga:

Seperti halnya baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tersangka terhadap Nurhasanah sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020, atas dugaan pelanggaran tindak pidana terkait pengelolaan AJB Bumiputera 1912.

Kemudian Nurhasanah mengajukan praperadilan dan akan gugat OJK RI.

Nurhasanah menilai terjadinya gagal bayar di Bumiputera juga akibat diambil alih oleh OJK tahun 2016-2018.

Atas sikap Nurhasanah yang melakukan gugatan ke OJK, dan menuding gagal bayar di AJB Bumiputera akibat ulah OJK, para pemegang polis tidak mau ambil pusing.

Pemegang polis meminta siapapun yang mengakibatkan AJB Bumiputera “bangkrut” harus bertanggungjawab dan klaim nasabah segera dibayarkan.

Baca: Eks Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka, Bagaimana Dampaknya Bagi Nasabah?

Pemegang polis mengaku keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) semasa kepemimpinan Nurhasanah sama sekali tidak memberikan pembelaan kepada pemegang polis.

Mempertanyakan Hak, Nomot HP Malah Diblokir

“Mengapa dia sekarang “berteriak-teriak” minta mempebelaan pemegang polis”? ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Kalimantan Selatan, Antonius, yang dihubungi digtara.com, Senin (5/4/2021).

Menurut Antonius, nomor telepon genggamnya bahkan diblokir oleh Nurhasanah ketika dia mempertanyakan hak-haknya pemegang polis.

“Ketika pemegang polis akan melakukan aksi ke kantor Bumiputera dilarang dan diarahkan agar akasinya ke kantor OJK saja. Namun tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepada nasabah persoalan yang sedang terjadi sehingga gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo,” ujar Antonius.

Terpisah Korwil Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Riau-Batam, Yorinda berpendapat, pembelaan Nurhasanah setelah ditetapkan tersangka oleh OJK adalah haknya untuk melakukan pembelaan.

“Tapi hargailah proses hukum yang sedang berjalan. Selama mempimpin BPA pemegang polis merasa tidak pernah ada pihak yang membela kepentingan nasabah,” ujar Yorinda.

Walaupun, lanjut Yorinda, di Anggaran Rumah Tangga perlindungan terhadap pemegang polis itu ada, tapi implementasinya tidak ada sama sekali.

“Buktinya selama bertahun-tahun telah terjadi gagal bayar namun hingga saat ini tidak pernah ada penjelasan,” katanya.

Baca: Ini Kemauan Pemegang Polis AJB  Bumiputera Setelah Terbentuk BPA

Nasabah AJB Bumiputera Merasa Tertipu dan Terzolimi

Menurut Yorinda, hingga saat ini juga tidak ada transparansi tentang keadaan AJB Bumiputra yang disampaikan kepada nasabah. Sehingga nasabah merasa tertipu dan terzolimi. Hak-hak nasabah tidak sesui dengan perjanjian awal saat nasabah menandatangani polis.

“Kalau managemen tidak melakukan pencairan terhadap klaim yang sudah jatuh tempo adalah sikap yang sangat naif. Kemana dana pemegang polis yang bertahun-tahun disimpan. Tentu hal ini juga sepengetahuan BPA” ujar Yorinda.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak kami melalui wilayah masing-masing lewat aksi maupun pendekatan ke lembaga-lembaga negara,” ujarnya.

Kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah setempat karena sangat merugikan masyarakat banyak.

“Kami di Batam sudah melakukan dengar pendapat dengan DPRD. Hasilnya ada usulan dari pemerintah setempat untuk menghentikan operasional sementara dan menghentikan pembayaran premi lanjutan dengan tidak mengurangi nilai tunai yang sudah terbentuk,” katanya.

Pada saat rapat dengar pendapat, DPRD minta kalau pemegang polis mengirim utusan siapa yang harus ditemui.

Juga ada wacana akan diusulkan ke pemerintah Batam untuk memastikan rakyat Batam jangan ada yang tertipu, dan menjaga daerah Batam tetap aman dan konlusif, karena jumlah pemegang polis di Batam sekitar 4.000 orang dengan nilai wajib bayar sekitar Rp 700 miliar.

Baca: Nasib Bumiputera, Sudah Diambang Kehancuran Masih Jadi Rebutan. Ada Apa?

AJB Bumiputera Sembunyi Dibalik Moratorium OJK

Sementara Musliadi, Korwil Aceh, berharap OJK mencabut moratorium, karena selalu menjadi alasan Bumiputra karena saat pemegang polis mengajukan lain, manajemen Bumiputera selalu berdalih klaim tak bisa dilakukan sehubungan dengan adanya moratorium dari OJK.

“Seharusnya moratorium itu ditujuan kepada AJB Bumiputera bukan kepada pemegang polis. Karena pemegang polis hanya menitip uangnya di Bumiputera dengan harapan masa depannya sedikit cerah,” katanya.

Korwil Lampung, Hartati, terkait status Nurhasanah yang telah ditetapkan tersangka oleh OJK, merupakan titik tertinggi perjuangan pemegang polis gagal bayar AJB Bumiputra yang selama hampir satu tahun ini terombang-ambing.

Antara BPA dan OJK adanya perlawanan dari pihak tergugat adalah wajar dalam suatu kasus hukum. Akan tetapi nanti pengadilan yang akan menentukan dan semoga keputusan pengadilan akan berpihak kepada 2,6 juta pemegang polis.

Dikatakan, pemegang polis tidak dapat menilai siapakah yang berperan dalam carut marut manajemen Bumiputera 1912. Karena hal ini telah berlangsung lama dan saling terkait.

Menjadi pertanyaan mengapa pemegang polis tidak pernah diberitahukan bila ada masalah dalam manajemen Bumiputra.

“Bahkan untuk pemegang polis yang masih aktif pun sampai saat ini ada yang belum tahu kalau Bumiputera 1912 bermasalah. Semoga dengan adanya penetapan ini akan ada titik terang dalam progres pembayaran klaim pemegang polis yg belum terbayarkan sampai saat ini,” katanya.

Baca: Eks Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka, Bagaimana Dampaknya Bagi Nasabah?

Nasabah AJB Bumiputera Ancam Demo Secara Nasional

Kemudian harapan pemegang polis kepada OJK agar dalam menangani kasus ini, OJK bersikap netral sebagai regulator pemerintah dalam upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912. Tidak ada intervensi dari pihak manapun sehinggga hak-hak pemegang polis terlindungi dan klaim segera terbayarkan.

Bila manajement Bumiputera tidak melakukan langkah atau solusi untuk pencairan klaim nasabah, maka langkah terakhir yang akan ditempuh pemegang polis adalah bergerak bersama sama secara nasional.

“Dengan komando Kordinator nasional untuk menduduki kantor kantor Bumiputera baik cabang atau kantor wilayah masing masing agar suara pemegang polis didengar dan hak kami dibayarkan,” ujar Hartamu.

Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera, BPA Dinilai Tak Pernah Bela Kepentingan Nasabah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru