digtara.com – Walikota Kupang, Jefri Riwu Koreh mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai Peningkatan Kewaspadaan rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemkot Kupang Terapkan PPKM
Surat edaran nomor 004/HK.188.45.443.1/I/2021 ini dikeluarkan untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini ditujukan kepada pengelola/pemilik restoran/ballroom, pengelola/pemilik pusat perbelanjaan/mall, pengelola/pemilik toko, toko modern dan mart, pengelola/pemilik tempat hiburan, pimpinan lembaga/organisasi keagamaan, ketua FKUB Kota Kupan, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, camat, lurah dan masyarakat Kota Kupang.
Walikota dalam edarannya menyebutkan kalau penaran covid-19 dari transmisi lokal semakin tidak terkendali dan adanya varian baru covid-19 yang lebih cepat penularannya. Sehingga perlu dilakukan tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal covid-19 di Kota Kupang.
“Bahwa setelah memperhatikan parameter tingkat Kematian, tingkat Kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakit di Kota Kupang, perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Mengendalikan dan meminimalkan penularan Covid-19
Surat edaran ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna mengendalikan dan meminimalkan penularan.
Baca: Bukan Gubernur atau Kapolda, Ini Orang Pertama Yang Divaksin di NTT
Dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal covid-19 di Kota Kupang, pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting yakni membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.