Kasus Covid-19 di Kupang Meningkat, Warga Tak Patuh Prokes Diberi Sanksi
digtara.com – Aparat desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) dengan memberi sanksi kepada warga yang melanggarnya. Kasus Covid-19 di Kupang
Baca Juga:
Sanksi diberikan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak mencuci tangan berupa membersihkan halaman rumah dan kantor desa.
Kepala Desa Nekbaun, Isak Amnifu kepada wartawan, Senin (9/11/2020) menyebutkan kalau sanksi ini sudah diberlakukan sejak penyebaran virus covid-19 meningkat.
Khusus Desa Nekbaun sendiri jelas Isak, badan usaha milik desa (BUMDes) ‘Rium Jaya’ Desa Nekbaun mengalokasikan dana senilai Rp 5 juta untuk pengadaan masker 1.500 lembar.
“Masker ini dibagikan kepada tiap kepala keluarga bersama tiga anggota keluarga guna mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Sejauh ini kata Isak, masih ada warga yang belum mentaati protokol kesehatan ketika ada acara pernikahan dan kedukaan.
Baca: Pintu Kost Didobrak! Tiga Mahasiswa di Kupang Nyaris Tewas Dibunuh Rekannya
Warga yang tidak taat protokol kesehatan diberikan sanksi seperti membersihkan halaman rumah dan sanksi lainnya.
Kepala desa berharap warga yang berduka atau memiliki hajatan ikut membantu mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
“Setiap ada acara wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat yang hadir untuk mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Termasuk acara keagamaan pun warga diwajibkan menggunakan masker dan disiapkan sarana mencuci tangan.
Foto : warga yang tidak taat protokol kesehatan seperti tidak memakai masker diberikan sanksi membersihkan halaman kantor desa dan selanjutnya kepala desa memberikan masker.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kasus Covid-19 di Kupang Meningkat, Warga Tak Patuh Prokes Diberi Sanksi