Rabu, 17 April 2024

Kasus 4 Nakes di Siantar Dihentikan, LBH Medan: Jika Berlanjut Jadi Preseden Buruk Bagi Masyarakat

- Kamis, 25 Februari 2021 07:15 WIB
Kasus 4 Nakes di Siantar Dihentikan, LBH Medan: Jika Berlanjut Jadi Preseden Buruk Bagi Masyarakat

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memberhentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengucapkan keputusan tersebut sudah tepat.

Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 156 a KUHPidana menjelaskan perbuatan pidana harus dilakukan dengan sengaja di muka umum.

Selain itu juga, perbuatan yang bisa dipidana harus dengan mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.

“Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, tentu perbuatan di muka umum sudah tidak terpenuhi,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Kamis (25/2/2021).

Baca: PPNI Apresiasi Penghentian Kasus 4 Nakes Diduga Penistaan Agama di Siantar

Dijelaskannya, pemaknaan sengaja di muka umum itu mesti berada di tempat yang mudah diakses publik seperti dilihat, didengar atau disaksikan.

Selain itu, perbuatan memandikan jenazah tersebut juga tidak tepat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan.

“Karena keempat orang tersebut melaksanakan tugas berdasarkan perintah dari pihak rumah sakit. Sehingga tidak ada niat jahat dalam tindakan memandikan jenazah tersebut,” pungkasnya.

Tidak gampang menilai

Ia pun menghimbau agar publik tidak gampang menilai suatu tindakan masuk ke pidana penistaan agama.

“Sebagai contoh apakah seorang yang tidak melaksanakan kewajiban shalat lima waktu itu menista agama? Padahal kan shalat itu merupakan kewajiban pribadi setiap hamba,” ungkapnya.

“Sedangkan memandikan jenazah itu kan bagian dari Fardu Kifayah yang kewajibannya boleh diwakilkan oleh orang (muslim) lainnya,” tambahnya.

Disebutnya, seandainya proses dari kasus tersebut dilanjutkan maka akan jadi preseden buruk dalam kehidupan masyarakat. Kerena sejatinya tujuan hukum untuk menciptakan keteraturan akan malah menjadi kekacauan dimasyarakat.

Baca: Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan 4 Nakes RSUD Dihentikan, Ini Alasan Kejari Siantar

“Oleh karena itu, bahkan seharusnya pun sejak penyidikan kasus ini sudah sewajarnya dihentikan. Sesuai dengan ketentuan pasal 140 KUHAP maka penghentian penuntutan dapat dilakukan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana,” tutupnya.

Kasus 4 Nakes di Siantar Dihentikan, LBH Medan: Jika Berlanjut Jadi Preseden Buruk Bagi Masyarakat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru