Selasa, 16 April 2024

Kapolres Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

- Selasa, 18 Agustus 2020 09:19 WIB
Kapolres Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

digtara.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Forpimda plus rapat koordinasi (Rakor) bahas Percepatan Penanganan Virus Korona di Kabupaten Serdang Bedagai wilayah hukum di Aula Patriatama Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (18/8/2020). Kapolres Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Baca Juga:

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan pihaknya membahas bahwa pemerintah telah membuat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang penanganan pencegahan Covid-19.

“Pada prinsipnya yakni masyarakat sehat, ekonomi juga meningkat dan kita kedepankan Satpol PP dalam melakukan tindakan baik berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dengan didampingi kepolisian, TNI, kejaksaan dan instansi terkait. Ini dilakukan agar masyarakat Sadar atas pelanggaran yang mereka buat,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kegiatan terus lakukan himbauan preemtif, preventif kepada masyarakat namun belum melakukan tindakan hukum bagi masyarakat.

“Mari kita sosialisasikan kepada kepala Desa tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 maka 3 bulan wilayah kita bisa tuntas melawan virus korona,” ujarnya.

Bagi kecamatan merah agar para Forkopimcam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Inpres No 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020.

“Dalam penanganan virus korona kita harus terpadu, dengan adanya Pergub sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dengan membuat Perbup,” pungkas Kapolres.

Penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020

Sementara, Sekdakab mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Serdang Bedagai telah menyiasati kegiatan ini dalam rangka pembahasan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Bapak Presiden telah mengeluarkan Inpres No 6 tahun 2020, ini merupakan peraturan yang harus kita taati demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Para kepala desa sudah mendistribusikan masker kepada masyarakat namun penerapan protokol kesehatan di desa masih kurangnya kesadaran dari masyarakat.

“Mari kita sama sama mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Nantinya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) dalam peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disiase 2019,” tandasnya.

Kapolres Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Sedangkan Kajari Serdang Bedagai, Paian Tumanggor SH mengatakan virus korona ini berdampak kepada ekonomi di Indonesia, Negara Indonesia saat ini sudah tidak bergerak lagi.

“Dengan situasi ini kita harus meningkatkan disiplin karena saat ini diperlukan tindakan represif dengan dilindungi payung hukum sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020.

Kemudian lakukan penindakan dengan melihat sisi kemanusiaan karena ini merupakan hal sulit dengan budaya kita di Indonesia, maka lakukan dengan tetap sopan dan santun, ujarnya.

Hasil rakor itu dapat disimpulkan bahwa pertama harus dirumuskan dan bentuk segera Peraturan Bupati disamping membuat gugus tugas menjadi Satgas serta tugas dan tanggung jawabnya.

TNI/Polri, Kejaksaan dan Instansi mendampingi Satpol PP dalam melakukan penindakan penerapan sanksi kepada pelanggar mulai sanksi administrasi dan pidana.

Para kepala desa harus menjadi pelopor dalam penanganan pencegahan Covid-19. Pemerintah berharap bagaimana Pilkada dapat terlaksana dengan baik dan ekonomi masyarakat meningkat.

[ya]  Kapolres Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

https://www.youtube.com/watch?v=0YS0lKoevaY

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru