Jumat, 29 Maret 2024

Kapolda NTT Minta Warga Jaga Situasi dan Empati pada Keluarga Korban Pembunuhan

Redaksi - Minggu, 05 Desember 2021 11:50 WIB
Kapolda NTT Minta Warga Jaga Situasi dan Empati pada Keluarga Korban Pembunuhan

digtara.com – Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum minta semua pihak menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus kematian ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan akhir bulan Oktober 2021 lalu.

Baca Juga:

Jenderal polisi bintang dua ini pun berharap semua pihak berempati pada keluarga korban dan tetap menjaga situasi kondusif di masyarakat.

“Empatilah kepada keluarga korban dan jaga situasi kondusif di masyarakat dengan tidak mencari kesempatan dengan adanya kasus ini untuk membuat popularitas untuk diri sendiri atau kelompok-kelompok tertentu,” tegas Kapolda NTT, Minggu (5/12/2021).

Penyidik kepolisian, tandas Kapolda NTT menyidik kasus bukan dengan ilmu cocok-cocokan dan bukan pula berdasarkan persepsi atau asumsi tetapi berdasarkan alat bukti yang ada.

Baca: Randy Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

“(Pembuktian) melalui bukti-bukti forensik, petunjuk dan keterangan saksi dan ahli serta pendukung lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP,” tandas Kapolda NTT.

Kapolda NTT juga mengingatkan agar masyarakat bersabar dan menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian.

“Jangan cari panggung dengan membuat gaduh bahkan membuat opini yang menyesatkan sehingga berakibat muncul konflik di lapangan,” tambah Kapolda NTT.

Dalam menyidik kasus, lanjut Kapolda NTT, Polri diawasi oleh plhak internal Mabes Polri dan lembaga eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas dan lembaga lain. “bahkan hasilnya juga nanti dibuktikan di pengadilan,” ujar Kapolda NTT.

Diingatkan bahwa yang berhak dan bisa memberikan petunjuk secara hukum kepada Polri untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada dalam proses penyidikan nantinya adalah kejaksaan.

“Bukan orang per orang atau pribadi-pribadi yang justru membuat gaduh dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Kapolda NTT.

Ditambahkan Kapolda NTT, Proses penyidikan sudah diatur dengan acara hukum dan bukan di pertanggung jawabkan ke perorangan atau pihak-pihak tertentu yang punya narasi dan persepsinya sendiri-sendiri.

“Saya menghormati dan menghargai setiap informasi dari masyarakat untuk penanganan kasus (pembunuhan) ini. (Informasi) yang relevan dan mendukung pasti kita gunakan dan kita kembangkan. Yang tidak ya pasti kita abaikan. Yang paling utama jangan membuat opini yang menyesatkan di masyarakat,” harap Kapolda NTT.

Guna menuntaskan kasus ini, beberapa waktu lalu Kapolda NTT, Kapolres Kupang Kota, Kasat Serse Polres Kupang Kota dan Kapolsek Alak langsung turun ke lokasi mengecek TKP.
Hal ini dilakukan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini agar kasus pembunuhan ibu dan anak ini segera terungkap.

Termasuk semua teknik penyidikan yang sesuai aturan hukum dipakai penyidik dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat ini disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

“Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” ujar Beny Taopan, SH, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/2021).

Ia mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan.

“Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” tandasnya.

Beny memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polda NTT.

Pasca mengidentifikasi identitas jenazah ibu dan anak yang ditemukan di lokasi
penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, pihak kepolisian menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor memastikan kalau kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbgai pihak yang layak dan patut dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.

RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 12.00 wita di Polda NTT.

Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1 tahun).

Di Mapolda NTT, Randi bertemu langsung dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum di ruang Dit Reskrimum Polda NTT.

Warga Kota Kupang ini pun berterus terang dan mengakui perbuatannya.

RB sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini.

RB diketahui merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Penetapan RB sebagai tersangka cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan RB dalam kasus ini.

Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik, RB selalu membantah terlibat dalam kematian Astri yang juga mantan pacarnya dan Lael.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum pun membentuk tim terpadu.

“Sebenarnya (pembentukan tim terpadu) untuk penguatan dan bentuk dukungan Polda bagi Polsek dan Polres yang selama ini sudah bekerja baik. Tim terpadu sudah saya bentuk sejak awal dan ini sifatnya agar lebih cepat dalam penangananya,” ujar Kapolda NTT.

Hasil DNA diperoleh pihak keluarga pada Rabu (24/11/2021) dan positif Astri dan Lael.
Sejak awal Jack Manafe yakin kalau jenazah itu adalah adiknya Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1 tahun).

Karena keyakinan itulah maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengijinkan ayahnya Saul Manafe dan ibunya diambil sampel untuk tes DNA dan hasil nya identik.

Ciri fisik dan benda yang melekat di tubuh korban menjadi penguat dugaan Jack dan keluarga, sembari menunggu tes DNA.

Makanya setelah mengetahui kabar itu, mereka langsung bergerak ke ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara pada Senin (1/11/2021) usai autopsi.

“Kami mengenali dari tangan dan kaki. Kalau wajah Astri sudah rusak sehingga sulit dikenali,” ujar Jack.

Jack curiga kalau pelaku adalah orang-orang dekat korban.

Jack dan keluarga juga yakin kalau pembunuhan terhadap Astri dan Lael berencana.

Ia juga berharap keterangan saksi Bayu dan SM di Rote Ndao bisa menjadikan kasus ini terang benderang.

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA.

Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Anta Tuan di Kapela Tuan Meninu

Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Anta Tuan di Kapela Tuan Meninu

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Komentar
Berita Terbaru