Kapolda NTT Minta Pemkot Kupang Buat Perda, Atasi Warga yang Bandel
digtara.com – Walikota Kupang Jefri Riwu Kore mengeluhkan sikap warga Kota Kupang terutama pelaku usaha yang masih membandel. Keluhan itu disambut Kapolda NTT dengan menyarankan agar sang wali koya Membuat Perda.
Baca Juga:
Pemkot Kupang sudah menetapkan jam malam buka usaha hingga pukul 21.00 wita, namun masih banyak pelaku usaha dan warga di Kota Kupang yang lalai dan abai dengan aturan tersebut.
“Setiap hari polisi, TNI dan pol PP Kota Kupang sudah keliling menegur dan mengingatkan pelaku usaha dan warga di Kota Kupang namun masih saja ada yang tidak taat. Besoknya mereka melanggar lagi,” ujar walikota Kupang saat rapat koordinasi di polres Kupang Kota, Kamis (29/7/2021).
Rapat Forkopimda Kota Kupang ini juga dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum. Walikota pun ‘curhat’ ke Kapolda NTT tentang sikap warga Kota Kupang ini.
“Disiplin masyarakat masih kurang terutama aktivitas masyarakat yang seharusnya hanya sampai jam 9 malam tapi banyak yang melanggar,” ujar walikota Kupang.
Pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pelaku usaha terutama usaha kuliner yang masih buka hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Sudah beri surat (teguran), (tapi) masih ada yang membandel,” tambah walikota Kupang.
Walikota meminta bantuan Kapolda NTT agar pelaku usaha yang membandel diberikan punishment.
“Perlu punishment pada pedagang. Patroli sudah dilakukan polisi, TNI dan Pol PP,” tandasnya.
Punishment ini perlu diberikan agar pedagang jera dan tidak lagi membandel serta ada ketaatan pada aturan yang dibuat pemerintah.
Perlu dibuat Perda
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum juga menyoroti soal disiplin masyarakat.
Di beberapa wilayah, tandas Kapolda NTT ada yang sudah membuat Peraturan daerah (Perda).
Untuk itu di Kota Kupang juga perlu dibuatkan Perda yang menjadi payung hukum pelaksanaan tugas dilapangan.
“Kebetulan ada ketua DPRD Kota Kupang. Mungkin perlu Perda yang bisa memberi sanksi kepada warga karena sanksi administrasi sudah diberikan,” ujar Kapolda NTT.
Dalam Perda bisa diatur selain sanksi administrasi juga diberlakukan denda.
Perda tersebut menjadi landasan hukum.
Kapolda NTT juga mengaku sempat berdiskusi dengan jajarannya soal penegakan hukum yakni dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) khusus mereka yang melanggar jam malam.
Namun aturan tersebut perlu disinkronisasikan dengan Perda sehingga bisa diterapkan bagi warga yang melakukan pelanggaran.
“Dalam Perda bisa sanksi administrasi atau penertiban dan pencabutan izin tempat usaha namu harus dilakukan dengan proporsional,” tambah Kapolda NTT.
kupang perda