Kantor PN Lubukpakam Ditutup Sementara Karena Ada Hakim Terpapar Covid-19
digtara.com – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam di Deliserdang, Sumatera Utara ditutup mulai Senin hingga Minggu, 7-13 September 2020. Penutupan ini dilakukan setelah 3 orang hakim dan 3 orang staf di Pengadilan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga:
“Keputusan menutup kegiatan persidangan berdasarkan arahan dari Mahkamah Agung (MA),†kata Juru Bicara PN Lubukpakam, Anggalanton B Manalu seperti dilansir Beritasatu, Senin (7/9/2020).
Keputusan menutup kegiatan di Pengadilan Negeri Lubukpakam ini juga berdasarkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang.
Anggalanton mengatakan, ketiga hakim dan staf yang terpapar virus korona itu, diketahui terkonfirmasi positif setelah mengikuti tes swab secara massal di Gedung PN Lubuk Pakam, pekan lalu. Ada puluhan orang yang menjalani kegiatan tes swab, dan hasil laboratorium menyebutkan 6 orang positif.
“Untuk kegiatan persidangan ditutup. Namun untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap dibuka buat masyarakat. Kita tetap membuka pelayanan terpadu jika ada kepentingan masyarakat yang sifatnya mendesak. Misalnya, membuat permohonan surat keterangan atau lainnya,” katanya.
KONDISI BAIK
Menurutnya, kondisi 3 orang hakim dan pegawai yang terpapar virus korona ini masih dalam keadaan baik dan stabil. Mereka yang terpapar itu juga sedang menjalani proses isolasi mandiri. Para hakim dan staf akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum kembali beraktivitas.
Sementara itu, Gedung PN Medan masih ditutup setelah 38 orang hakim, panitera dan pegawai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan positif Covid-19. Kasus ini menjadikan gedung pengadilan menjadi klaster baru penyebaran virus korona.
Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis mengatakan, kantor pengadilan itu ditutup sementara dari aktivitas kegiatan persidangan kasus sejak, Jumat, 4 September 2020. Penutupan pengadilan selama 14 hari ini setelah koordinasi gugus tugas dengan dinas kesehatan dan pengadilan.
“Dari 38 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, meliputi 13 orang hakim dan 25 karyawan. Dengan adanya kasus ini, maka tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR), akan dilanjutkan,” sebut Abdul Azis.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=nHD-hBoSfxk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.