Kajari Padangsidimpuan Dalami Dugaan Pemotongan 16% Dana BOK dan Panggil 10 Kapus
digtara.com – Kejari Padangsidimpuan kembali melayangkan panggilan terkait dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 16 persen oleh oknum Dinas Kesehatan, Kamis (17/96/2021). Pemotongan 16% Dana BOK
Baca Juga:
Pemanggilan ini dilakukan terkait penahanan tersangka FSH dan SM. Keduanya tersangkut kasus insentif pengggunaan dana BOK tahun anggaran 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangaidimpuan, Hendry Silitonga SH, mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemanggilan kepada sepuluh puskemas se-Kota Padangsidimpuan.
Kepala Puskesmas dan Bendahara dalam minggu akan dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana BOK tahun anggan 2020 sebesar 16% dari pagu.
“Kita tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan 16 persen dari masing masing dana BOK tahun anggaran 2020 yang diterima oleh 10 Puskesmas,” kata Hendry.
Hendry melanjutkan, pihaknya mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK. Modusnya, dengan meminta fee sebesar 16 persen oleh oknum dinas kesehatan. Di mana anggaran tersebut diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas.
“Tim pidsus juga akan mendalami Surat Pertanggungjawaban (SPJ) masing masing puskesmas di kota Padangsidimpuan. Karena pada pemeriksaan awal para bendahara dan para Kapus tidak mengakui adanya pemotongan 16 persen tersebut,” lanjutnya.
Untuk pemanggilan kedua, kepada para kapus dan bendahara masing masing puskesmas untuk kooperatif memberikan keterangan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Kajari Padangsidimpuan Dalami Dugaan Pemotongan 16% Dana BOK dan Panggil 10 Kapus