Selasa, 16 April 2024

Kabupaten Deliserdang Berlakukan PPKM Darurat Wilayah Tertentu, Ini Surat Edaran Bupati

Redaksi - Rabu, 14 Juli 2021 13:52 WIB
Kabupaten Deliserdang Berlakukan PPKM Darurat Wilayah Tertentu, Ini Surat Edaran Bupati

digtara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tertentu. Kabupaten Deliserdang Berlakukan PPKM Darurat Wilayah Tertentu

Baca Juga:

Pemberlakuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang, No.440/2387, tanggal 13 Juli 2021, tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deliserdang.

“Kita memberlakukan PPKM Darurat Tingkat Tertentu, sesuai Surat Edaran Bupati,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Citra Effendi Capah, Rabu (14/7/2021).

Pemberlakuan itu juga, katanya, merujuk dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi No.188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021, serta PPKM Darurat di Kota Medan.

Dalam SE Bupati Deliserdang itu, disebutkan beberapa point, antara lain pelaksanaan PPKM Darurat Wilayah Tertentu yang berbatasan dengan Kota Medan, yaitu berlaku di seluruh dusun/lingkungan dalam desa/kelurahan.

Kemudian, Kecamatan Sunggal, berlaku di seluruh dusun dalam desa. Kecamatan Percut Seituan, berlaku di seluruh dusun/lingkungan, pada Kelurahan Kenangan, Kelurahan Kenangan Baru, Desa Bandar Khalippah, Bandar Klippa, Medan Estate, Sambirejo Timur, Lau Dendang, Sampali dan Saentis.

Kecamatan Labuhan Deli, berlaku di seluruh dusun pada Desa Helvetia, Manunggal dan Pematang Johar.

Kecamatan Hamparan Perak, berlaku di seluruh dusun pada Desa Hamparan Perak, Klumpang Kebun, Klambir V Kebun dan Desa Selemak.

Kecamatan Pancurbatu, berlaku di seluruh dusun pada Desa Tanjung Anom, Desa Baru, Sembahe Baru, Durin Jangak, Perumnas Simalingkar, Simalingkar A, Namo Bintang dan Pertampilen.

Kecamatan Patumbak, berlaku di seluruh dusun pada Desa Mariendal I, Mariendal II, Sigara Gara dan Patumbak Kampung.

Kecamatan Namorambe, berlaku di seluruh dusun di Desa Delitua. Kecamatan Delitua, berlaku pada Dusun VIII, Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII, Kelurahan Delitua.

Pada poin kedua dijelaskan, daerah yang terkena PPKM Wilayah Tertentu harus menerapkan, kegiatan belajar-mengajar (sekolah, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, pelatihan, dilakukan secara daring/online).

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek serta toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan), baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlaku pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), ditutup untuk sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar, pertemuan di tempat umum yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Kegiatan operasional untuk tempat hiburan (klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain), ditutup sementara.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda notor dan transportasi umum jarak jauh (bis, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan surat vaksin (minimal vaksinasi tahap pertama), menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Syarat itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi mebidang dan untuk sopir kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa masker.

Poin ketiga, PPKM Darurat Wilayah Tertentu berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021 dan ketentuan mengenai PKM Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Bupati ini. [mag-02/ya]

Kabupaten Deliserdang Berlakukan PPKM Darurat Wilayah Tertentu

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru