Sabtu, 20 April 2024

Kabareskrim di Polda Sumut: Pedomani Arahan Pimpinan dan Lakukan yang Disukai Orang

- Sabtu, 18 Desember 2021 03:00 WIB
Kabareskrim di Polda Sumut: Pedomani Arahan Pimpinan dan Lakukan yang Disukai Orang

digtara.com – Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan para personel Polri khususnya penyidik untuk berhati-hati melakukan penyidikan di era reformasi perkembangan teknologi informasi.

Baca Juga:

“Kalau mau aman di dalam menjalankan tugas penegakan hukum maka pedomani arahan Presiden, dan pedomani arahan Kapolri, serta pedomani arahan Kapolda,” katanya saat memberikan arahan dan evaluasi terhadap 139 penyidik Polda Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, proses penyidikan dan penyelidikan harus mempedomani ketentuan dan arahan bijak pimpinan serta tidak melakukan gerakan tambahan.

“Apa yang tidak disukai orang dalam bidang pelayanan penegakan hukum maka jangan dilakukan guna menghindari masalah viral di media sosial kemudian lakukan hal yang disukai,” tuturnya.

Mantan Kapolda Sumut ini menuturkan para personel penyidik harus bersyukur karena masih berdinas di Polda Sumut, kemudian syukuri diri karena telah menjadi polisi, karena Polisi dipercayai memiliki wewenang yang cukup banyak sehingga disegani oleh berbagai instansi lain.

“Maka dari itu mari kita jaga progres dan nama baik institusi tempat bernaung. Memberikan pelayanan masyarakat berdasarkan tugas kepolisian yang didalamnya adalah penegakan hukum, restorative justice menjadi bagian dari program Kapolri untuk memberikan rasa hukum yang adil,” tuturnya.

Agus mengingatkan, kepada seluruh profesi penyidik dan penyidik pembantu untuk menjaga kewenangan penyidikan dan penyelidikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga jumlah pengaduan masyarakat (dumas) Gakkum Polri menjadi rendah.

“Jangan menyerah dengan perkara yang kita tangani sehingga rekan-rekan bisa menjadi lebih obyektif, ” tegasnya.

Hindari Praduga Bersalah

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam penegakan hukum azas praduga tidak bersalah menjadi salah satu Azas yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya.

Namun dalam prakteknya, jelas Kabareskrim, justru azasnya menjadi praduga bersalah. Hal itu terjadi karena dalam proses lidik melakukan berbagai upaya untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi.

“Tindakan penyidikan semestinya merupakan upaya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka,” jess Kabareskrim.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru