Jenazah Korban Penembakan Polisi Diotopsi
digtara.com – Tim dokter dari Bid Dokkes Polds NTT melakukan otopsi jenazah Fernandus Lango Bili, korban penembakan Briptu ER, anggota Polres Sumba Barat.
Baca Juga:
Otopsi dilakukan dilakukan di ruang jenazah rumah sakit umum Daerah Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat pada Senin (9/1/2023).
Otopsi selama 2,5 jam dipimpin AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes (Kasubbiddokpol Biddokkes) dan Briptu Dian Nofitasari Umbunay, SKM serta Briptu saint Valenthino Tefnai, Amd.Kep.
Baca: Pegawai Kecamatan Medan Barat Jadi Korban Penembakan OTK, Camat Bilang Begini
Kegiatan otopai dimulai dengan foto rontgen untuk memastikan lokasi proyektil dilanjutkan dengan otopsi.
Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK MH dan Tim Inafis Polres Sumba Barat serta perwakilan keluarga korban juga hadir pada pelaksanaan otopsi tersebut.
Tim dokter menemukan luka terbuka berbentuk lubang di perut kanan bawah.
Luka menembus dinding perut dan bagian hati serta mengenai tulang belakang.
Ditemukan pula sebuah proyektil kaliber 9 mm.
“Tim dokpol Biddokkes Polda NTT melakukan otopsi korban mati seorang mayat laki-laki atas permintaan dari pihak penyidik Polres Sumba Barat,” ujar AKBP dr Edi Syaputra Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Usai otopsi jenazah Fernandus Lango Bili diantar kembali ke rumah duka di Kampung Kalebujaga, Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat dengan pengawalan anggota Polres Sumba Barat.
Tim medis bersama Kapolres Sumba Barat juga melayat ke tempat duka selesai dilakukan otopsi
Kapolres Sumba Barat mengakui kalau hasil otopsi akan dikeluarkan oleh dokter forensik yang menangani otopsi tersebut.
“Semua akan disajikan transparan dan obyektif,” ujar Kapolres Sumba Barat.
Gelar perkara
Senin (9/1/2023) penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status perkara yang semula dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Pada gelar perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat juga menetapkan Briptu ER sebagai tersangka.
Hal ini merupakan komitmen Kapolres Sumba Barat yang melakukan proses hukum secara profesional, transparan dan proporsional.
“Kita laksanakan gelar perkara. dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, penyidik juga telah menetapkan tersangka. Ini menjadi komitmen kami untuk menjalankan proses hukum yang profesional, proporsional dan transparan,” ujar Kapolres Sumba Barat.
Awalnya pada Jumat (6/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 wita, tersangka Briptu ER bersama rekannya Briptu Brian Yulius Kili datang ke rumah Januar Maulogo Ratu Jaga alias Feki di Jalan Ahmad Yani belakang Gereja GKS Letemalauna, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat untuk menghadiri acara ulang tahun.
Pada saat korban Ferdinandus Lango Bili bersama 3 rekannya, Wahyu Gamiliel Eltari Raja, Yeheskiel Eala, Steven Leonardo Saputra Ngili selesai membakar bebek kemudian korban kembali ke tempat duduk dan menikmati minuman keras.
Korban langsung mengacungkan pisau ke arah pelaku Briptu ER dan menyuruh pelaku menembak.
Kemudian pelaku menarik senjata genggam pistol (HS) dari pinggang sebelah kanan bermaksud hanya menggertak dan bercanda.
Briptu ER lalu menembakkan ke arah perut korban, namun tiba-tiba senjata yang dipegang Briptu ER meletus
dan korban mundur duduk di kursi yang berada di belakangnya.
Sesaat kemudian korban lengser dari kursi dan terjatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Karena melihat kondisi korban maka pelaku Briptu ER bersama rekan lainnya membawa korban ke rumah sakit Lendemoripa Waikabubak namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia.