Jumat, 19 April 2024

Jelang Hari Tani 2020, AKBAR: Kami Akan Sebarkan Virus Perlawanan ke Penjuru Sumut

- Senin, 21 September 2020 05:50 WIB
Jelang Hari Tani 2020, AKBAR: Kami Akan Sebarkan Virus Perlawanan ke Penjuru Sumut

digtara.com – Menuju Hari Tani 2020, Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) mengatakan akan menyebarkan virus perlawanan ke seluruh penjuru Sumatera Utara (Sumut). Jelang Hari Tani 2020

Baca Juga:

Hal itu dikatakan oleh staff advokasi Bakumsu, Abdul Hakim Sembiring saat Akbar Sumut menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Dikatakannya, Kamis 24 September 2020 Akbar Sumut akan geruduk kantor gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumut.

“Omnibus Law mengkhianati cita-cita reformasi nasional yang sudah disesalkan sejak keberadaan pokok Agraria. Bagi kami, ketika pemerintah dan DPR RI tetap memaksakan agenda ini di tengah pandemi, maka kami akan sebarkan virus perlawanan ini ke seluruh penjuru Sumut, sebagai bagian dari perlawanan rakyat di seluruh Indonesia,” jelasnya kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Di sisi lain, Staf Divisi Agraria LBH Medan, Ali Nafiah Matondang mengatakan dalam proses pembahasan Omnibus Law sangat tertutup dan tidak ada perwakilan dari masyarakat. Selain itu, kebijakan Omnibus Law juga dinilai mengarah untuk mendukung proses industrialisasi, di tengah kondisi kultur masyarakat yang sebenarnya berciri agraris.

Hancurkan Masyarakat Adat

“Investasi yang berada dibalik RUU Omnibus Law berpotensi untuk menghancurkan masyarakat adat. Di samping itu pula sampai saat ini tidak ada keinginan dari pemerintah untuk menyelesaikan kondisi agraria,” sebutnya.

Baca: Ribuan Buruh Geruduk Kantor Walikota Medan, Tolak RUU Omnibus Law

Di uraikan pula beberapa point yang sangat berbahaya dari RUU Omnibus Law ialah hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat.

Hilangnya upah minimum dan penerapan upah kerja per jam. Pengurangan pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Melegalkan praktik perampasan tanah rakyat dan pencemaran lingkungan. Memasifkan prakter komersialisasi pendidikan dll.

“Tidak ada pasal untuk pekerja dan petani. Tetapi lebih ke izin usaha untuk dipercepat. RUU Omnibus Law cenderung sebagai jalan untuk proses sentralisasi. Tidak ada niat baik untuk sektor buruh, petani, nelayan, perempuan, dll,” tandas Manager Kajian WALHI Sumut, Rianda Purba.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Jelang Hari Tani 2020, AKBAR: Kami Akan Sebarkan Virus Perlawanan ke Penjuru Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru