Jawa-Bali Darurat PPKM: Ini Syarat Penerbangan di Bandara Kualanamu, GeNose Tak Berlaku
digtara.com – Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, pada 3 sampai 20 Juli 2021. Syarat Penerbangan di Bandara Kualanamu
Baca Juga:
Terdapat sejumlah persyaratan baru bagi masyarakat yang melakukan penerbangan via Bandar Udara (Bandara) Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo, menjelaskan calon penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), kecuali bagi yang berhalangan untuk divaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Tak hanya itu, lanjut Heriyanto Wibowo calon penumpang pesawat juga wajib melampirkan surat hasil tes PCR (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
Baca: Pria Bugil Ditemani Terapis Cantik di Spa Diamankan dalam Razia PPKM di Medan
“Syarat perjalanan tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.14 Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Kementerian masa PPKM Darurat Jawa-Bali,” jelas Heriyanto Wibowo, Sabtu (3/7/2021).
Heriyanto menyebut, layanan tes Covid-19 GeNose yang tersedia di Bandara Kualanamu, selama PPKM Darurat Jawa-Bali tidak berlaku.
Baca: PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri Berlaku Besok, Ini 13 Poin Aturannya
“Dulu sebelum adanya penerapan PPKM Darurat, layanan GeNose berlaku sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang untuk melakukan penerbangan. Saat ini, tidak berlaku sementara,” sebutnya.
Heriyanto Wibowo menambahkan, syarat penerbangan bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali, cukup menggunakan tes Antigen (maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan).
“PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, siap mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali, yang diterapkan oleh pemerintah. Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19,” pungkasnya. [mag-02]
Jawa-Bali Darurat PPKM: Ini Syarat Penerbangan di Bandara Kualanamu, GeNose Tak Berlaku