Selasa, 19 Maret 2024

Janda di Kupang Jadi Tersangka karena Dinilai Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

Imanuel Lodja - Minggu, 28 November 2021 14:08 WIB
Janda di Kupang Jadi Tersangka karena Dinilai Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

digtara.com – Dina Y Nau, warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kaget mendapat surat panggilan dari Polda NTT. Janda Kupang Jadi Tersangka

Baca Juga:

Janda 4 anak ini menerima surat panggilan pada Kamis (25/11/2021) berisi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT pada Senin (29/11/2021).

Surat bernomor SP.Gil/613/XI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol EKo Widodo, SIK dan diserahkan Bripka Ronald Talahatu, SH.

Dina dipanggil karena dinilai memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kupang atas laporan Ir Erens Alexander Ch Giri dan Rinati sesuai laporan polisi nomor LP/B/195/VI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2021.

Baca: Tabrakan dengan Mobil Tangki, Pengendara Sepmor di Kupang Tewas di Tempat

Dina dinilai melanggar pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Erens Giri melaporkan Dina Y Nau ke Polda NTT atas keterangan Dina di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dalam kasus perzinahan.

Dina Nau ketika ditemui wartawan, Minggu (28/11/2021) menjelaskan bahwa dirinya saat itu dimintai kesediaan menjadi saksi oleh istri Erens Giri yaitu dokter Maria Devi Arianti untuk bersaksi dalam persidangan.

Baca: Keluarga Ibu dan Bayi Korban Pembunuhan Terharu dengan Dukungan Warga Kota Kupang pada Aksi Seribu Lilin

Dina menjelaskan, dirinya dimintai untuk menjadi saksi karena ia dinilai mengetahui dan menyaksikan Erens dan Rinati alias Nana dalam kasus dugaan perzinahan tersebut.

“Waktu panggil ke pengadilan jadi saksi perzinahan, sampai sana juga saya beri keterangan apa yang saya lihat. Memang waktu itu saya pergi tanam di sawah dengan anak dan melihat mba Nana di rumah Pak Erens,” terangnya.

Ia menerangkan, saat memberikan keterangan dalam persidangan ia menyampaikan sesuai dengan apa yang dilihatnya saat keduanya tiba di Nunkurus, Kabupaten Kupang.

“Di situ tidak ketemu langsung Pak Erens, saya lihaf mobil pribadi Pak Erens yang biasa parkir disitu. Kalau pergi lihat mobil Pak Erens ada mba Nana disitu, kalau mobil tidak ada maka mba Nana juga tidak ada dirumah itu,” terangnya.

Dina kembali menjelaskan dalam putusan sidang, Erens dinyatakan bersalah oleh majelis hakim ketua, PN Oelamasi Decky Aryanto Safe Nitbani.

Baca: Warga Kota Kupang Gelar Aksi Seribu Lilin bagi Ibu dan Anak Korban Pembunuhan

Namun Erens kembali melaporkan Dina ke Mapolda NTT, dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan tanpa ada rekomendasi dari hakim terkait dengan keterangan palsu.

“Benar saya beri keterangan di Pengadilan, putusan (pengadilan) juga Pak Erens masuk, terus lapor balik saya ke Polda NTT, yang minta saya jadi saksi di persidangan itu ibu dokter Devi, selaku istri sah pak Erens,” ujar dia.

Baca: Warga Kota Kupang Gelar Aksi Seribu Lilin bagi Ibu dan Anak Korban Pembunuhan

Dina mengaku telah dipanggil untuk menjadi saksi di Polda NTT, namun dalam pemeriksaan ia sebagai saksi, Erens selaku pelapor selalu hadir di Mapolda NTT.

“Setiap saya ada panggilan ke Polda NTT itu selalu ada Pak Erens di Polda NTT. Saya, dilaporkan ke Polda NTT terkait berikan keterangan saksi palsu. Saya sudah diperiksa empat kali di Polda NTT dan periksa kali kelima ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.

Surat pemanggilan dirinya ke Mapolda NTT telah disampaikan oleh penyidik Polda NTT sejak Kamis 25 November 2021 lalu.

“Surat penetapan tersangka pada Kamis kemarin, yang antar ke saya Pak Ronal Talahatu selaku penyidik. Pak Ronal datang dan sampaikan kalau ibu dokter bayar mama jadi saksi omong (bicara) saja. Saya bilang Pak Ronal bahwa itu tidak ada bayar disitu dan saya berikan keterangan saksi juga tidak ada palsu, saya beri keterangan tidak palsu. Uang bemo (angkot) saya pakai uang saya sendiri untuk pergi sidang,” jelas dia.

Ditahun 2019 lalu, ia saat ke Nunkurus untuk menanam padi di sawah milik Erens bersama sang anak.

Ia mengaku melihat Nana bersama Erens di rumah milik Erens.

Dalam persidangan Dina mengaku tidak menyampaikan terkait perselingkuhan namun hanya menjelaskan terkait dengan apa yang dilihatnya.

Baca: Saling Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Kupang Tikam Bokong Rekannya

“Waktu tahun 2019 saya pergi ke sawah di Nunkurus, saya lihat mba Nana ada di rumah Pak Erens. Dalam persidangan saya tidak pernah kasih keterangan ada selingkuh,” kata dia.

Saat menjadi saksi di Polda NTT, Dina sempat menanyakan terkait upaya hukum lain (Pra Peradilan).

Namun penyidik menyampaikan bila ia mengalami kekalahan dalam persidangan maka pihaknya langsung mengamankan ia untuk ditahan.

“Kalau tetapkan tersangka saya akan gugat dan pak Ronal (penyidik) bilang silahkan kalau mama mau gugat saja jangan sampai kami Polisi menang pasti mama masuk langsung ditahan juga, saya bilang tidak apa-apa Pak Ronal kalau pak Ronal percaya Pak Erens kalau saya kasih keterangan palsu, tapi saya bilang bahwa saya tidak berikan keterangan palsu. Setiap saya dipanggil ke Polda pasti ketemu Pak Erens di Polda NTT,” terang Dina yang merasa aneh dengan kehadiran Erens setiap jadwal pemeriksaan saksi. Janda Kupang Jadi Tersangka

Janda di Kupang Jadi Tersangka karena Dinilai Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Perwira Polda NTT Ini Ajari Mahasiswa di Kupang Enterpreuneur Mindset

Perwira Polda NTT Ini Ajari Mahasiswa di Kupang Enterpreuneur Mindset

Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa

Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa

Puluhan Rumah di Kupang Timur Terendam Banjir

Puluhan Rumah di Kupang Timur Terendam Banjir

Bocah di Amfoang-Kupang Tewas Tertindih Pohon Tumbang

Bocah di Amfoang-Kupang Tewas Tertindih Pohon Tumbang

Sejumlah Rumah Warga di Kecamatan Kota Lama-Kota Kupang Rusak Akibat Hujan dan Angin

Sejumlah Rumah Warga di Kecamatan Kota Lama-Kota Kupang Rusak Akibat Hujan dan Angin

Komentar
Berita Terbaru