Kamis, 25 April 2024

Jadi Calo Casis, Anggota Polres Rote Ndao di PTDH

Imanuel Lodja - Rabu, 05 April 2023 07:23 WIB
Jadi Calo Casis, Anggota Polres Rote Ndao di PTDH

digtara.com – Aipda AA alias Amsal, oknum anggota Sat Sabhara Polres Rote Ndao, NTT diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Baca Juga:

Putusan ini dilakukan dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dr Drs Dominicus Savio Yempormase, SH MHum, Rabu (5/4/2023).

Sidang dihadiri terperiksa Aipda AA alias Amsal.

Sidang yang digelar di lantai II Gedung Tahti Polda NTT sempat diskors jelang pembacaan putusan oleh pimpinan sidang.

Baca: Jokowi Bocorkan Kriteria Calon Menpora Pengganti Zainuddin Amali

Amsal sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di lantai III gedung Tahti Polda NTT sejak beberapa waktu lalu.

“Kami Patsus kan dia di lantai III (direktorat) Tahti Polda NTT,” tandas Kabid Propam Polda NTT.

Kabid mengatakan bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.

“Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang,” tambah dia.

Pihak Polda NTT memberikan kesempatan kepada Amsal melakukan pembelaan atau banding.

“Kita beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian,” tandas Kabid Propam.

Korban Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021 lalu.

Padahal sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.

Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. orang tua dari Junus Dami setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp 4 juta per bulan.

AA alias Amsal, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Rote Ndao, NTT dilaporkan ke ke Bid propam Polda NTT dan juga laporan pidana terkait penipuan atau penggelapan.

Amsal dilaporkan karena menjadi calo penerimaan Bintara Polri TA 2021 lalu.

Laporan diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.

Sementara laporan pidana penipuan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT, tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Kasus penipuan dilaporkan Junus Dami ke Polda NTT didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2021 ketika Junus Dami hendak mendaftar menjadi bintara Polri di Polres Rote Ndao.

Bapak kandung korban bertemu dengan ibu kandung terlapor lalu menawarkan bahwa terlapor bisa meloloskan korban di rekrutmen bintara Polri tahun 2021.

Amsal, oknum anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Keluarga korban juga percaya dengan janji dari terlapor dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga.

Keluarga kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

Kemudian keluarga korban datang ke rumah terlapor untuk menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 225.000.000.

Mereka bersepakat apabila korban tidak lulus maka terlapor akan mengembalikan semua uang tersebut.

Kemudian terlapor menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektar berisi padi yang siap untuk dipanen.

Dalam proses seleksi, korban yang menjalani tes bintara Polri tidak lulus karena dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I.
Keluarga korban mulai ragu dengan janji dari terlapor.

Ketika korban bersama orang tuanya meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada terlapor namun tidak dikembalikan oleh terlapor.

Terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban agar masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Keluarga korban pun memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Bidang Propam Polda NTT.

Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Jadi Calo Casis, Anggota Polres Rote Ndao di PTDH

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buaya Tiga Kali Muncul di Rote Ndao, BBKSDA Relokasi Buaya dari Perairan Mulut Seribu-Rote Ndao

Buaya Tiga Kali Muncul di Rote Ndao, BBKSDA Relokasi Buaya dari Perairan Mulut Seribu-Rote Ndao

Berawal dari Bunyi Handphone, Seorang Lansia di Rote Ndao Ditemukan Tewas dalam Semak

Berawal dari Bunyi Handphone, Seorang Lansia di Rote Ndao Ditemukan Tewas dalam Semak

Kepala Desa di Rote Ndao Ancam Tikam dan Tembak Pendeta

Kepala Desa di Rote Ndao Ancam Tikam dan Tembak Pendeta

Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Kapolres Rote Ndao Bantu Kacamata bagi Warga Gereja Penderita Glukoma

Kapolres Rote Ndao Bantu Kacamata bagi Warga Gereja Penderita Glukoma

Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Komentar
Berita Terbaru