Jumat, 29 Maret 2024

Izin Prinsip Proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan Diminta Dicabut

- Senin, 15 Februari 2021 04:20 WIB
Izin Prinsip Proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan Diminta Dicabut

digtara.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Jaring Mahali) Sumatera Utara (Sumut) meminta Bupati Deli Serdang mencabut izin prinsip nomor 640/3327 pada tanggal 6 Oktober 2020 atas mendukung proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan. Izin Prinsip Proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan Diminta Dicabut

Baca Juga:

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPW Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga di Kantor sekretariat, bahwa proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan berdasarkan rancangan Rencana tata ruang dan tata wilayah yang sesungguhnya belum mendapatkan pengesahan.

“Sebagai peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang dan terkesan transaksional sepanjang menjamin aset-aset milik pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diduga berada di dalam pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan,” jelas Ajie Lingga dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Apabila dihubungkan besarnya kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan ex HGU PTPN II yang saat ini tidak jelas pendistribusiannya.

“Diduga pengusiran dan penggusuran besar-besaran akan terjadi di banyak lokasi yang selama ini dikelola oleh Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya antara lain berpotensi terjadi pada lokasi di Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara,” sebut Ajie.

Bahkan Ajie meminta Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II.

“Untuk mendapatkan rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan serta mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN 2 Kebun Helvetia,” tegasnya.

Bukan hanya itu aja, DPW Jaring Mahasiswa Sumut ini meminta agar DPRD Provinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.

“Segera Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap para pensiunan Karyawan PTPN II dengan Pihak PTPN II, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah Provinsi dalam pendistribusian lahan ex PTPN II khususnya yang saat ini yang tengah diperjuangkan oleh Para Pensiunan Karyawan PTPN II,” tambahnya.

Ajie Lingga berpesan sekali agar Bupati Deli Serdang mencabut izin prinsip yang telah diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Diharapkan segera DPRD Kabupaten Deli Serdang mendesak Bupati untuk mencabut izin prinsip yang diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan,” tandas Ajie Lingga.

[ya]  Izin Prinsip Proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan Diminta Dicabut

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru