Jumat, 29 Maret 2024

Ini Penjelasan KPK Terkait Penggeledahan Rumah Pengusaha Ternama di Asahan

- Selasa, 14 Juli 2020 13:38 WIB
Ini Penjelasan KPK Terkait Penggeledahan Rumah Pengusaha Ternama di Asahan

digtara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) siang.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo.

Ali Fikri mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di rumah milik MI alias A, pihak swasta yang patut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Kegiatan dibeberapa tempat. Termasuk di Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kalau yang di Asahan itu milik pihak swasta,” sebut Ali, Selasa (14/7/2020) malam.

Dari kegiatan itu, kata Ali, diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan. KPK juga mengamankan sejumlah barang elektronik.

“Ini kita sedang menunggu ijin sita dari Dewan Pengawas KPK untuk barang-barang tersebut,” tukas Ali.

Untuk perkaranya sendiri, Ali Fikri masih irit bicara. Ia hanya menyebut akan mengungkap perkara tersebut dalam kesempatan selanjutnya.

“Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

PERKARA YAYA PURNOMO

Sebelumnya diberitakan, bangunan rumah bergandeng tiga di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Asahan, digeledah petugas KPK. Proses penggeledahan dikawal ketat personel polisi bersenjata lengkap. Belakangan diketahui kalau rumah yang digeledah merupakan milik seorang pengusaha ternama di Asahan. Pengusaha itu kerap dipanggil Ahong.

Diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Belakangan, KPK mengendus adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara. Salah satu nama yang santer terdengar telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=4B9TAE52wsw

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ini Penjelasan KPK Terkait Penggeledahan Rumah Pengusaha Ternama di Asahan

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru