Sabtu, 20 April 2024

IKLH Sumut 68,20 Poin, Sekdaprov: Kualitas Lingkungan Kita Kategori Cukup Baik

- Selasa, 12 Januari 2021 02:21 WIB
IKLH Sumut 68,20 Poin, Sekdaprov: Kualitas Lingkungan Kita Kategori Cukup Baik

digtara.com – Kondisi lingkungan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah cukup baik. Berdasarkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2019 sudah mencapai angka 68,20 poin atau masuk dalam kategori Cukup Bai’. IKLH Sumut 68,20 Poin, Sekdaprov: Kualitas Lingkungan Kita Kategori Cukup Baik

Baca Juga:

“Akan terus kami upayakan untuk ditingkatkan ke kategori nilai ‘Sangat Baik’,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina saat menghadiri dan sekaligus membuka acara Lokakarya Potensi Pendanaan Green Climate Fund (GFC), di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (11/1/2021).

Untuk mencapai itu Pemprov Sumut akan melakukan program peningkatan kualitas lingkungan. Misalnya rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi daerah aliran sungai, dan pengelolaan sampah dengan metode reuse, reduce, recycle (3R).

“Selain itu, sesuai target bauran energi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada Sumut sebesar 30% dari total penggunaan energi di Indonesia,” katanya.

Diketahui sampai Oktober 2020, bauran energi yang sudah tercapai sebesar 39%. Salah satu sumbernya atas keberadaan PLTA Asahan I, II, dan III yang menghasilkan energi sebesar 957 MW dan PLTS yang sudah dibangun di berbagai wilayah.

Sabrina katakan, acara yang digelar secara virtual tersebut sangat penting dalam upaya mengoptimalkan dan menjaga stabilitas lingkungan. Apalagi, pembangunan lingkungan menjadi salah satu misi pembangunan di Sumut.

“Yakni mewujudkan Sumut Bermartabat dalam lingkungan.  Karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah,” ujarnya.

Disampaikan juga, karakteristik geografi Sumut yang memiliki total wilayah seluas 181.860,65 Km2 dengan daratan seluas 72.981,23 Km2 dan perairan seluas 108.878 Km2. Penggunaan lahan didominasi oleh perkebunan seluas 2.946.512 hektare atau sekitar kurang lebih 40,37 % dari luas daratan.

Diinformasikan, GCF adalah mekanisme pendanaan di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim. Mekanisme ini dibentuk secara khusus untuk memberikan dukungan keuangan sehingga negara-negara seperti Indonesia dapat mencapai target pengurangan emisinya.

Analisis Kebijakan Ahli Madya, Dudi Rulliodo, mengatakan bahwa lokal karya ini harus menjadi wadah informasi untuk pemerintah daerah.

“Sehingga para pemangku kepentingan daerah ke depannya ikut berperan serta dalam dalam proyek perubahan iklim di Indonesia,” tambahnya.

[ya]  IKLH Sumut 68,20 Poin, Sekdaprov: Kualitas Lingkungan Kita Kategori Cukup Baik

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru