Hore! Perpanjang SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan Bisa Online
digtara.com – Sat Lantas Polrestabes Medan, sudah mulai menerapkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Baca Juga:
Informasi soal SIM online dapat dilihat di akun instagram @satlantasrestabesmedan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Jumat (26/11/2021) menguatkan informasi tersebut.
Untuk Sumut, inovasi Korlantas Mabes Polri ini baru bisa dilaksanakan di Sat Lantas Polrestabes Medan.
“Untuk di Provinsi Sumut, hanya bisa di Polrestabes Medan saja,” kata Sonny.
Dijelaskan Sonny, permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online. Selain itu, SIM akan langsung diantar melalui kurir.
“SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan,” jelas Sonny.
Ia juga menekankan kepada warga untuk mengurus SIM sendiri tanpa melalui calo.
“Kami mengimbau pembuatan SIM A dan C dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo,” pungkas Sonny.