Sabtu, 20 April 2024

Hore ! 3.004 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas

- Senin, 06 April 2020 04:21 WIB
Hore ! 3.004 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas

digtara.com – Cegah wabah Virus Korona, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) mencatat sudah 3.004 narapidana (napi) yang dibebaskan.

Baca Juga:

Lebih cepat melalui program asimilasi dan intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, jumlah itu merupakan rekapitulasi data pelaksanaan asimilasi dan integrasi pada 1 hingga 5 April 2020 jumlah keseluruhan 3.004 orang.

“Dengan perincian asimilasi di rumah sebanyak 2.932 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang,” katanya, Senin (6/4).

Ribuan napi yang menghirup udara bebas menghuni di 29 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut.

Josua menjelaskan bahwa program ‎asimilasi dan intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah.

Dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, saya menginstruksikan Lapas, Rutan dan Lapas Anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan,” jelasnya.

Untuk di Sumut, napi yang menerima program asimilasi dan intergrasi ‎sebanyak 9.589 narapidana.

Tterdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang.

Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang.

Soal pembebas bersyarat, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak berniat untuk membebaskan para narapidana (napi) korupsi karena pandemi virus corona COVID-19. Hal ini ditegaskan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

“Saya ingin menyampaikan, mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru