Hingga 31 Januari, Pembatasan Operasional Mall dan Hiburan Malam di Medan
digtara.com – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi nomor 188.54/1/NST/2021, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menerbitkan surat edaran no 440/0404 tertanggal 15 Januari 2021 tentang pembatasan waktu buka operasional mall dan sarana lainnya termasuk hiburan malam.
Baca Juga:
Surat edaran itu berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatanganinya, Akhyar menekankan 5 poin penting. Pertama pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.
Kedua, pembatasan jam operasional panti pijat, spa dan mandi uap sampai pukul 21.00 WIB. Ketiga pembatasan jam operasional tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB.
Keempat, pembatasan jam operasional restoran, rumah makan sampai pukul 22.00 WIB. Kelima, ketentuan ini berlaku mulai 14 – 31 Januari 2021.
Akhyar mengingatkan seluruh penanggungjawab usaha industri dan ekonomi kreatif untuk mengindahkan surat edaran ini.
“Yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Akhyar dalam suratnya.
Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Ya,” katanya ketika dikonfirmasi.
Renward mengatakan pihak Satgas Covid-19 bidang penindakan bakal melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di provinsi ini.
Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 untuk diberlakukan pada Kamis (14/1/2021).