Jumat, 19 April 2024

Heboh! Kemenag Nonaktifkan Rektor UINSU Prof Syahrin Harahap

Redaksi - Jumat, 23 September 2022 13:23 WIB
Heboh! Kemenag Nonaktifkan Rektor UINSU Prof Syahrin Harahap

digtara.com – Kalangan akademik dan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU) Medan, dihebohkan dengan kabar kalau Menteri Agama menonaktifkan Rektor Prof Dr Syahrin Harahap MA dari jabatannya.

Baca Juga:

Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, Surat Keputusan (SK) sanksi penonaktifan itu diserahkan Kemenag RI melalui Tim Inspektorat yang sedang melakukan dinas ke Medan kepada Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA, pada 21 September 2022 kemarin, dan rektor diberi waktu sanggah selama 15 hari sebelum sanksi itu efektif diberlakukan.

Tim digtara.com belum berhasil melihat surat itu. Bahkan usaha konfirmasi belum mendapat jawaban. Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA yang dikonfirmasi untuk menanyakan kebenaran informasi itu, belum berhasil diperoleh pernyataannya. Saat ditelpon ke nomor ponselnya tidak dijawab, begitu konfirmasi melalui pesan singkat belum dijawab.

Kepala Biro Kepegawaian UINSU Khairunas yang disebut turut menyaksikan penyerahan surat keputusan (SK) penonaktifan dari Kemenag itu, juga belum diperoleh konfirmasinya.

Salah seorang dosen yang dimintai tanggapannya menyebut persoalan itu hanya isu. “Isu itu bang,” katanya.

Namun pada Jumat, (23/9/2022) siang, puluhan mahasiswa menggelar aksi di kampus pancing Jalan Willem Iskandar Medan. Anehnya aksi itu terkesan memberi pembelaan kepada Prof Syahrin. Pengunjuk rasa yang mayoritas memakai baju batik itu menyampaikan tiga tuntutan yang ditujukan kepada Kementrian Agama.

Poin yang diusung dalam aksi itu adalah mahasiswa meminta agar marwah UINSU dikembalikan. Tak jelas marwah yang mana dan mahasiswa menyinggung soal isu yang dinilai mencoreng nama baik rektor.

Aksi hanya berlangsung beberapa menit dan peserta aksi membubarkan diri.

Dampak dari Berbagai Persoalan UINSU

Penonaktifan rektor UINSU diduga sebagai dampak dari beragam persoalan.

Ada isu plagiat karya tulis ilmiah milik Prof DR Syahrin Harahap MA,.

Kemudian dugaan maladministrasi proses penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non-PNS, November 2021, sehingga Ombudsman Perwakilan Sumut membatalkan seluruh proses penerimaan.

Dugaan jual beli jabatan yang melibatkan orang dekat rektor. Persoalan ini sudah masuk dalam penyelidikan Kejati Sumut.

Kemudian, kabar jual beli proyek di lingkungan UINSU. Lalu ada kasus uang ma’had mahasiswa tahun 2020 kini sedang ditangani Kejari Medan.

Terbaru, kasus dugaan SPPBJ Palsu atas penunjukan langsung proyek pada UINSU di kampus Tebingtinggi.

Di tengah desakan pencopotan Prof Syahrin, indikasi kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Juli 2022 lalu juga menguap ke publik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

Motif Sepele! Penganiaya-Perampok Mahasiswa UINSU Ditangkap, Salah Satunya Kepala Desa

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap

3 Pria Mengaku Polisi Aniaya-Rampok Mahasiswa UINSU, 2 Pelaku Ditangkap

OPD Pemkab Langkat dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU  Teken MoA

OPD Pemkab Langkat dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU  Teken MoA

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru