Rabu, 17 April 2024

Harga PCR Turun, Dit Reskrimsus Polda NTT Bakal Tindak Faskes yang Menyimpang

Redaksi - Jumat, 20 Agustus 2021 10:40 WIB
Harga PCR Turun, Dit Reskrimsus Polda NTT Bakal Tindak Faskes yang Menyimpang

digtara.com – Pemerintah resmi menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kebijakan tersebut juga berlaku di NTT. Selain mendukung penurunan tarif tersebut, Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) juga siap mengamankan kebijakan tersebut.

Baca Juga:

“Upaya ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dan perhatian Kapolda NTT agar harga tes PCR harus sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR),” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun SSos SIK di Mapolda NTT, Jumat (20/8/2021).

Untuk itu, ia meminta jajarannya berkoordinasi dengan Dinas kesehatan terkait pembinaan laboratorium dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif RT PCR yang telah ditetapkan yakni Rp 525.000.

“Tes PCR pun berlaku tiga hari sejak dikeluarkan,” tegasnya.

Diingatkan bahwa batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Namun kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Ia menegaskan pula apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada laboratorium dan faskes yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan,” tegasnya sambil menyebutkan beberapa aturan yang dapat diterapkan antara lain Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan.

Untuk itu, pihaknya berharap semua pihak terutama laboratorium dan fasilitas kesehatan bisa mentaati aturan dan kebijakan yang ada dan tidak menetapkan tarif diatas batas tarif maksimum yang sudah ditetapkan pemerintah. (imanuel lodja)

dit reskrimsus polda NTT

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Pastikan keamanan di Laut, Direktur Polairud Polda NTT Pantau Aktivitas Pemudik di Pelabuhan Tenau Kupang

Pastikan keamanan di Laut, Direktur Polairud Polda NTT Pantau Aktivitas Pemudik di Pelabuhan Tenau Kupang

Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru