Harga BBM Melambung, Ini Daftar Tarif Baru Angkot di Kota Kupang
digtara.com – Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, NTT mengalami perubahan dan kenaikan seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga:
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk penyesuaian harga baru angkutan umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pun mengikutinya dengan rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang penyesuaian tarif angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Semuel Messakh mengatakan kalau Perwali sementara berproses di Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Tarif baru untuk anak-anak menjadi Rp 3.500 dan orang dewasa Rp 5.000. Atau naik Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.
Tarif baru ini merupakan kesepakatan bersama saat rapat dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Kupang.
“Jadi sudah ada kesepakatan tarif baru, tetapi memang harus diikuti dengan penetapan oleh Perwali, kami harapkan Senin nanti sudah ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang,” kata Kadis Semuel Jumat (9/9/2022).
Setelah Perwali ditandatangani Penjabat Walikota Kupang maka langsung diinformasikan kepada semua pelaku angkutan darat dan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno, mengaku, rancangan Perwali tarif baru angkutan umum di Kota Kupang sudah diterima dan akan diberikan untuk ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota.
“Karena rancangan Perwali ini masuk pada hari Jumat, maka kami pastikan akan ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota pada Senin nanti,” ujarnya.
Pauto melanjutkan, setelah ditandatangani Perwali tarif baru angkutan umum ini, maka akan diberikan ke Dinas Perhubungan sebagai dinas teknis untuk disampaikan ke pengusaha dan sopir angkutan sehingga penetapan tarif baru sudah bisa dilakukan pekan depan.