Jumat, 29 Maret 2024

Hampir 3 Bulan, Dua Tersangka Dana BOK Puskesmas Sadabuan Belum Ditahan

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 02 Juni 2021 07:25 WIB
Hampir 3 Bulan, Dua Tersangka Dana BOK Puskesmas Sadabuan Belum Ditahan

digtara.com – Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan sudah menetapkan dua tersangka kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan TA 2020. Dua tersangka tersebut ditetapkan sejak tanggal 8 Maret 202, namun hingga kini belum ditahan.

Baca Juga:

Dalam konfrensi pers Maret lalu, kejaksaan menerangkan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus, sebesar Rp.142 juta. Namun masih menunggu audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan objek pemeriksaan pada item pelaksanaan pemberian insentif pada kegiatan surveilans pencegahan dan penanganan Covid-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, meminta untuk bersabar.

Lebih jauh terkait alasan belum ditindak lanjuti, Hendry meminta untuk menghubungi kasi Intel, Sonang Simanjuntak.

Baca: Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Diperiksa Terkait Dana BOK

“Sabar (soal penahanan), Koordinasi dengan Kasi Intel,” kata Hendry.

Namun, saat dikonfirmasi, Sonang Simanjuntak belum bersedia membalas pesan yang dikirim digtara.com.

Sedangkan penetapan kedua tersangka RHS dan SM, Nomor : Print-18/L.2.15/Fd.1/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 dan SM, selaku pengelola dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan TA 2020 dengan penetapan tersangka Nomor : Print-19/L.2.15/Fd.1/03/2021, tanggal 8 Maret 2021.

Sebelum penetapan kedua tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Padangsidimpuan juga telah memeriksa saksi sebanyak 62 orang. Termasuk diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis, guna penguatan bukti pemeriksaan.

Sedangkan, FSH sebagai pengguna anggaran BOK Puskesmas dan sebagai pejabat kepala puskesmas dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 undang – undang tindak pidana korupsi.

Kemudian SM juga dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 JO Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang KUH Pidana.

Hampir 3 Bulan, Dua Tersangka Dana BOK Puskesmas Sadabuan Belum Ditahan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru