Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Bawa Hewan di Bandara Kualanamu
digtara.com – Hakim tunggal, Dominggus Silaban, menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan Doni Wijaya, Kamis (8/7/2021). Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Kasus Bawa Hewan di Bandara
Baca Juga:
Dalam amar putusan, hakim Dominggus Silaban berpendapat bahwa hewan tersebut terbukti akan dibawa ke Jakarta dan bakal membahayakan swadaya masyarakat.
“Dengan ini, hakim menolak seluruhnya permohonan dari termohon. Dengan demikian hakim memutuskan tidak akan ada upaya hukum karena bukan termasuk objek yang bisa di praperadilan,” pungkas hakim menutup persidangan.
Namun, usai persidangan, kuasa hukum termohon, Iskandar Simatupang, merasa kecewa atas putusan hakim Dominggus Silaban.
Baca: Jawa-Bali Darurat PPKM: Ini Syarat Penerbangan di Bandara Kualanamu, GeNose Tak Berlaku
Menurutnya, hakim tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
“Jika emang ini tidak bisa di prapid, jadi mau kemana kita mencari keadilan lagi, tidak masuk akal putusan hakim ini. Suka-suka aja lah nanti mau nyita milik masyarakat,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Iskandar, hewan yang disita bukan masuk ke dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
“Sudah jelas-jelas penyitaan tidak berdasarkan hukum dan bukan merupakan hewan dilindungi, yang pasti kita merasa,” pungkasnya.
Diketahui, Doni Wijaya tertangkap tangan membawa hewan berjenis monyet kecil (marmosets) dan kura-kura di Bandara Kualanamu. Diduga, hewan-hewan tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Hewan tersebut kemudian disita oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon I. Juga, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara selaku, termohon II. [mag-02]
Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Bawa Hewan di Bandara Kualanamu