Jumat, 26 April 2024

Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Bawa Hewan di Bandara Kualanamu

Redaksi - Kamis, 08 Juli 2021 13:25 WIB
Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Bawa Hewan di Bandara Kualanamu

digtara.com – Hakim tunggal, Dominggus Silaban, menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan Doni Wijaya, Kamis (8/7/2021). Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Kasus Bawa Hewan di Bandara

Baca Juga:

Dalam amar putusan, hakim Dominggus Silaban berpendapat bahwa hewan tersebut terbukti akan dibawa ke Jakarta dan bakal membahayakan swadaya masyarakat.

“Dengan ini, hakim menolak seluruhnya permohonan dari termohon. Dengan demikian hakim memutuskan tidak akan ada upaya hukum karena bukan termasuk objek yang bisa di praperadilan,” pungkas hakim menutup persidangan.

Namun, usai persidangan, kuasa hukum termohon, Iskandar Simatupang, merasa kecewa atas putusan hakim Dominggus Silaban.

Baca: Jawa-Bali Darurat PPKM: Ini Syarat Penerbangan di Bandara Kualanamu, GeNose Tak Berlaku

Menurutnya, hakim tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Jika emang ini tidak bisa di prapid, jadi mau kemana kita mencari keadilan lagi, tidak masuk akal putusan hakim ini. Suka-suka aja lah nanti mau nyita milik masyarakat,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Iskandar, hewan yang disita bukan masuk ke dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

“Sudah jelas-jelas penyitaan tidak berdasarkan hukum dan bukan merupakan hewan dilindungi, yang pasti kita merasa,” pungkasnya.

Diketahui, Doni Wijaya tertangkap tangan membawa hewan berjenis monyet kecil (marmosets) dan kura-kura di Bandara Kualanamu. Diduga, hewan-hewan tersebut akan dibawa ke Jakarta.

Hewan tersebut kemudian disita oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon I. Juga, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara selaku, termohon II. [mag-02]

Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Bawa Hewan di Bandara Kualanamu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru