Habis Kontrak, PT KAI Sita Rumah dan Hewan Ternak di Medan
digtara.com – PT Kereta Api Indonesia sita tiga rumah permanen Jalan Pandu, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (31/3/2022) siang. KAI Sita Rumah Ternak
Baca Juga:
Dari pantauan digtara.com terlihat petugas mengangkat sejumlah barang yang terdapat di dalam rumah. Bahkan, hewan peliharaan atau ternak milik warga yang bermukim di pinggiran rel kereta api juga dibawa petugas.
Humas PT. KAI, Mahendro Trang Bawono, mengatakan, pihaknya menyita lahan dan rumah tersebut lantaran sudah selama 11 tahun tidak bekerja sama lagi dengan pihak PT KAI.
Baca: Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Pria Asal Deliserdang Ditembak Polisi
“Sudah tidak ada perjanjian sama kami itu sejak tahun 2011,” ujarnya.
Hendro mengungkapkan awalnya pihak PT. KAI bekerja sama dengan pemilik rumah.
“Jadi di tahun 2006 – 2011 itu sempat berkontrak kepada kami tapi itu 2011 berhenti habis kontraknya,” ucapnya.
Baca: Mulai Hari Ini, Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Penumpang Pesawat, Kereta Api Maupun Kapal Laut
Kemudian saat ditawarkan perjanjian perpanjangan kontrak pihak rumah tidak ingin melanjutkan kontrak tersebut
“Kami tawarkan untuk melanjutkan tapi tidak di indahkan,” pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Sengketa Tanah, PT KAI Sita Rumah dan Hewan Ternak di Medan