Selasa, 16 April 2024

Gugatan Prapid Ditolak, Ira Ua Segera Diperiksa sebagai Tersangka, Akankah Istri Randy Badjideh Ini Ditahan?

Imanuel Lodja - Jumat, 20 Mei 2022 03:53 WIB
Gugatan Prapid Ditolak, Ira Ua Segera Diperiksa sebagai Tersangka, Akankah Istri Randy Badjideh Ini Ditahan?

digtara.com – Ira Ua resmi dan sah menjadi tersangka pembunuhan kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan LM. Ira Ua Diperiksa Tersangka

Baca Juga:

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kupang dalam sidang pra peradilan, menolak gugatan Ira Ua melalui kuasa hukumnya atas penetapannya sebagai tersangka.

Ira pun menjadi tersangka kedua, menyusul suaminya, Randy Badjideh, yang lebih dulu jadi tersangka pada awal Desember 2021 lalu.

Baca: Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sah!

Terkait dengan hasil sidang pra peradilan ini, pihak Polda NTT segera memeriksa tersangka Ira Ua.

“Proses selanjutnya, (penyidik Polda NTT) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ira Ua,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Baca: Sidang Praperadilan, Polda NTT Tegaskan Penetapan Ira Ua sebagai Tersangka Sesuai SOP

Pemeriksaan Ira Ua sebagai tersangka diagendakan pekan depan oleh penyidik Reskrimum Polda NTT.

Apakah Setelah dilakukan Pemeriksaan Ira Ua Bakal Ditahan?

Disinggung soal penahanan tersangka Ira Ua, mantan Kapolres Alor, NTT ini menegaskan baru akan ditentukan pasca pemeriksaan nanti.

“Untuk penahanan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” tandas mantan Wadir Reskrimum Polda Sumatera Utara ini.

Sidang kelima pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka digelar di pengadilan negeri Kelas IA Kupang. Terakhir digelar pada Kamis (19/5/2022).

Baca: CURHAT Ira, Paska Ditetapkan Jadi Tersangka: Tahu Dibohongi 10 Tahun, Sempat Minta Cerai dari Randy

Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan Ira Ua.

Dengan demikian penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh Polda NTT adalah sah.

Hakim tunggal Derman P. Nababan membacakan sendiri putusannya dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim, yang digelar pada ruang cakra.

“Menolak permohonan pemohon (Ira Ua alias Ira), untuk seluruhnya,” demikian putusan hakim Nababan yang dibacakan dalam ruang sidang.

Selain itu, pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.

“Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil,” kata hakim.

Majelis hakim menyebutkan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian sudah berdasarkan undang-undang dan alat bukti berupa saksi ahli pidana, keterangan saksi dan bukti elektronik.

Praperadilan ini didaftarkan dengan nomor perkarq 16/Pid.Prad/PN Kupang tanggal 17 Mei dengan pemohon Irawati Astanawati Ua atas penetapan tersangka dalam kaitan dengan kasus kematian Astri Manafe dan anaknya LM Agustus 2021 lalu.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan akhir Oktober 2021 lalu dalam kondisi membusuk.

Baca: Cari Keadilan, Kuasa Hukum Boyong Keluarga Astri dan Lael ke Jakarta

Ibu dan anak ini dibunuh dan dikuburkan oleh Randy Badjideh (suami Ira Ua).

Hakim juga menegaskan putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.

Suami Ira Ua, Randy Badjideh merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya.

Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Sejak awal Jack Manafe yakin kalau jenazah itu adalah adiknya Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1 tahun).

Karena keyakinan itulah maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengijinkan ayahnya Saul Manafe dan ibunya diambil sampel untuk tes DNA dan hasil nya identik.

Ciri fisik dan benda yang melekat di tubuh korban menjadi penguat dugaan Jack dan keluarga, sembari menunggu tes DNA.

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA.

Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan, namun kemudian berjualan makanan secara online.

Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka Randy diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

Gugatan Prapid Ditolak, Ira Ua Segera Diperiksa sebagai Tersangka, Akankah Istri Randy Badjideh Ini Bakal Ditahan?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru