Gubsu Edy Dinilai Tidak Konsisten dengan Visi Misinya
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dinilai tidak konsisten dengan visi misinya dalam menjalankan roda pembangunan pemerintahan di Sumut.
Baca Juga:
Hal tersebut ditunjukkan dari laporan kinerja Gubsu melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 yang tidak banyak mencapai target kinerja sesuai dengan RPJMD.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, Kamis (29/4/2021) terkait pemandangan umum fraksinya terhadap LKPj Gubernur Sumut Tahun 2020 yang dibacakan dalam paripurna, kemarin.
Ia mengatakan, banyak target tidak tercapai diakibatkan oleh penyusunan perencanaan program yang tidak sesuai dengan program skala prioritas yang telah ditetapkan oleh Gubsu.
“Kami melihat perencanaan program kegiatan sangat buruk, banyak program prioritas malah tidak direncanakan dengan matang. Misalnya saja, dibangunnya Terminal VIP Room Bandara Kualanamu di era pandemi Covid ini. Apa urgensinya bagi rakyat Sumut? Sementara sasaran strategis penyediaan sarana keamanan jalan sama sekali ditiadakan,” ungkap Mangapul.
Selain itu, kebijakan refocusing anggaran akibat pandemi Covid juga tidak sesuai dengan yang diharapkan. Justru banyak program kegiatan strategis dan penting yang di refocusing.
“Ya kita lihat anggaran-anggaran yang refocusing justru dari program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sedangkan yang direalisasikan banyak program kegiatan yang tidak prioritas,” jelasnya.
Lanjut Mangapul, apa yang disampaikan oleh Gubsu melalui LKPj 2020 adalah bukti bahwa banyak target capaian kinerja Sumut Bermartabat belum tercapai. Bahkan, cenderung inkonsisten dengan visi misi gubernur sendiri.
Tak hanya itu, dalam sidang paripurna kemarin, Mangapul juga menegaskan pihak yang tegas menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM di Sumut.
“Kami dalam pandangan umum pada paripurna tadi telah menyampaikan sikap tegas menolak kenaikan harga BBM di Sumut, dan kami meminta kepada saudara gubernur untuk mencabut Pergub No 1 Tahun 2021, Tentang Kenaikan PBBKB,” demikian Mangapul.
tidak konsisten