Gubsu Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam, Kadis Pariwitasa: Semua Harus Taat Aturan
digtara.com – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait penutupan tempat hiburan malam di Kota Medan. Menurutnya, semua harus taat pada aturan yang berlaku. Gubsu Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam, Kadis Pariwitasa: Semua Harus Taat Aturan
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan oleh Agus Suryono saat dikonfirmasi digtara.com melakui pesan singkat via Whattsap.
Beliau mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk terkait pernyataan Edy Rahmayadi yang sudah beredar di media massa.
“Kami belum mendapatkan petunjuknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, hingga saat ini belum ada peraturan gubernur, instruksi gubernur, serta surat edaran gubernur yang menyoal penutupan klub malam.
“Sampai saat ini belum ada Pergub atau Ingub atau SE Gub. Kalau sudah ada maka akan menjadi kewajiban kami untuk melaksanakannya,” balasnya melalui pesan singkat.
Baca: Edy Rahmayadi Harap Gerakan Pramuka Ikut Bantu Penanggulangan Covid-19
Tetap mengacu pada Perwal
Sehingga pada dasarnya pemerinta kota Medan, melalui dinas pariwisata masih tetap menjalankan Perwal yang mengatur terkait hal tersebut.
“Jadi masih mengacu pada Perwal yang ada, yakni Perwal 27 tahun 2020 yang mengatur kegiatan usaha pariwisata dengan Adaptasi Kebiasaan Baru,” lanjutnya.
Selain itu, Agus juga mengomentari bahwa semuanya harus taat pada peraturan yang sedang berlaku.
Jikalau Gubernur mengeluarkan peraturan untuk menutupnya, maka setiap jajaran mesti menaatinya.
“Semua harus taat dengan peraturan. Kalau Gubernur mengeluarkan peraturan untuk tutup ya semuanya harus taat,” jelasnya.
Ditambahkannya, kalau sudah ada Pergub/Ingub/SE maka akan dinas pariwisata kota Medan akan menindak lanjutinya dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan pembahasan.
“Karena sebelumnya mereka (klub malam) buka berdasarkan Perwal 27 tahun 2020 sehingga harus diadakan perubahan Perwal mengacu kepada Pergub/Ingub/SE Gubernur,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan akan menutup tempat hiburan malam di tengah kasus positif Korona atau Covid-19 yang terus bertambah.
Baca: Perketat Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan Akan Dirazia
Edy mengatakan penutupan ini dilakukan karena orang-orang di tempat hiburan malam dinilai kerap tidak mematuhi protokol kesehatan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Gubsu Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam, Kadis Pariwitasa: Semua Harus Taat Aturan